trending

Pembaruan Aturan PPN 2025? Masa Transisi, Kelebihan Pemungutan, dan Pengaruhnya pada Pengusaha!

Sabtu, 4 Januari 2025 | 22:06 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. (Realitasonline.id/Dok)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis aturan baru yang mengatur pembuatan faktur pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2025.

Bagi para pelaku usaha, perubahan ini membawa sejumlah dampak yang perlu dipahami, terutama soal masa transisi dan pengembalian kelebihan pemungutan PPN.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Parang Gombong di Purwakarta, Destinasi Wisata yang Bikin Candu

Masa Transisi PPN yang Memberikan Kelonggaran

Pelaku usaha mendapatkan kelonggaran selama masa transisi, yang dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Selama periode ini, faktur pajak yang mencantumkan tarif PPN 11% atau 12% untuk barang selain barang mewah dianggap sah dan tidak akan dikenakan sanksi.

Ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan aturan baru yang berlaku.

Baca Juga: Momen Paling Ikonik di Solo Leveling Season 1 yang Bikin Penonton Tak Bisa Move On!

Kelebihan Pemungutan PPN: Pengembalian Bisa Dilakukan

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, misalnya barang yang seharusnya dikenakan tarif 11% malah dikenakan 12%, pembeli bisa meminta pengembalian kelebihan bayar.

Penjual, yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib mengganti faktur pajak agar proses pengembalian lebih bayar bisa dilakukan.

Hal ini memastikan transaksi tetap transparan dan sesuai aturan.

Baca Juga: Persaingan UMK Bekasi, Karawang, dan Jakarta! Siapa yang Memimpin?

Halaman:

Tags

Terkini