PPN 12 Persen 2025, Apa Artinya bagi Investor dan Konsumen?

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 18:00 WIB
Pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025.  (Instagram @smindrawati edit by Canva)
Pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025. (Instagram @smindrawati edit by Canva)

PURWAKARTA ONLINE - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Namun, bagaimana dampaknya bagi investor dan konsumen?

Dalam surat edaran Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada semua transaksi saham.

Baca Juga: Kluster Kopi Pusakamulya Dapat Suntikan Semangat dari BRI Purwakarta

Namun, penghitungan pajaknya menggunakan dasar nilai lain sebesar 11/12 dari nilai invoice.

Dengan demikian, meskipun tarif naik, jumlah yang dibayar investor tetap setara dengan PPN 11 persen.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 menetapkan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor, yacht, dan rumah dengan harga di atas Rp30 miliar dikenai PPN 12 persen.

Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras tetap bebas PPN.

Baca Juga: Peran Polres Purwakarta dalam Edukasi dan Pencegahan Narkoba

Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan dalam jumlah pembayaran pajaknya.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tetap membayar sesuai tarif tersebut,” tulisnya di akun Instagram @sminrawati.

Bagi konsumen, kenaikan tarif ini dapat memengaruhi harga barang mewah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X