PURWAKARTA ONLINE - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Namun, bagaimana dampaknya bagi investor dan konsumen?
Dalam surat edaran Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada semua transaksi saham.
Baca Juga: Kluster Kopi Pusakamulya Dapat Suntikan Semangat dari BRI Purwakarta
Namun, penghitungan pajaknya menggunakan dasar nilai lain sebesar 11/12 dari nilai invoice.
Dengan demikian, meskipun tarif naik, jumlah yang dibayar investor tetap setara dengan PPN 11 persen.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 menetapkan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor, yacht, dan rumah dengan harga di atas Rp30 miliar dikenai PPN 12 persen.
Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras tetap bebas PPN.
Baca Juga: Peran Polres Purwakarta dalam Edukasi dan Pencegahan Narkoba
Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan dalam jumlah pembayaran pajaknya.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tetap membayar sesuai tarif tersebut,” tulisnya di akun Instagram @sminrawati.
Bagi konsumen, kenaikan tarif ini dapat memengaruhi harga barang mewah.
Artikel Terkait
Video Baby Putie Viral di Twitter, Netizen Buru Link Hoodie Pink
Siapa Baby Putie? Seleb TikTok Viral dengan Hoodie Pink
BRI Purwakarta dan Petani Pusakamulya Bersatu Wujudkan Desa Brilian
Kluster Kopi Pusakamulya Dapat Suntikan Semangat dari BRI Purwakarta
Robiansyah Pratama Pimpin Abpednas Purwakarta 2025-2030, Energi Baru untuk Desa!
Muscab Abpednas Purwakarta, Robiansyah Pratama Unggul Telak! Siap Wujudkan Desa Maju
Polres Purwakarta Kejar Pelaku Utama Kasus Uang Palsu
Demi Uang Rp 165 Juta, Dua Kakak Adik di Purwakarta Nyamar Jadi Gelandangan
Peran Polres Purwakarta dalam Edukasi dan Pencegahan Narkoba
Diskon Token Listrik 50% Bikin Warganet Resah, Kenapa Gagal?