PURWAKARTA ONLINE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, setelah ditandatangani pada 31 Desember 2024.
PPN 12% untuk Barang Mewah
Aturan ini mengatur bahwa PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang mewah.
Barang yang dikenakan PPN 12% meliputi kendaraan bermotor dan barang yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Muscab Abpednas Purwakarta, Robiansyah Pratama Unggul Telak! Siap Wujudkan Desa Maju
Penghitungan PPN di Januari 2025
Pada Januari 2025, penghitungan PPN dilakukan dengan dasar harga jual yang dihitung 11/12 dari harga jual barang.
Dengan kata lain, tarif PPN tetap 12%, namun dasar perhitungan pajaknya lebih rendah selama bulan ini.
Mulai Februari 2025, PPN Dihitung Berdasarkan Harga Jual
Mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan dilakukan berdasarkan harga jual penuh.
PPN 12% akan diterapkan langsung pada harga barang atau nilai impor barang.
Baca Juga: Robiansyah Pratama Pimpin Abpednas Purwakarta 2025-2030, Energi Baru untuk Desa!
Barang yang Bebas PPN
Beberapa barang tetap bebas dari PPN, seperti kebutuhan pokok beras.
Selain itu, barang yang sebelumnya sudah bebas PPN, seperti minyak goreng Minyakita, tepung, dan gula industri, tetap tidak akan dikenakan pajak.
Kenaikan PPN pada Kendaraan dan Properti Mewah
Barang-barang yang terkena PPnBM, seperti kendaraan mewah, rumah mewah, dan pesawat pribadi, juga akan dikenakan PPN 12%.
Pajak untuk barang-barang ini sudah tinggi, dengan tarif mulai dari 20% hingga 75%.
Artikel Terkait
Barang Premium Kena PPN 12%, Apa Saja yang Terpengaruh?
Kenaikan PPN 12%, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Dampaknya pada Ekonomi dan Industri Terkait
Kenaikan PPN 12% dan Tantangan Pajak Barang Mewah di Indonesia
Kenaikan PPN Jadi 12%, Masyarakat Bingung dengan Perhitungan 9%
Kenaikan PPN 1%, Tapi Beban Pajak Naik 9%, Apa Artinya bagi Konsumen?
Kenaikan PPN 12%, Apa Sebenarnya Dampaknya bagi Dompet Anda?
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah pada 2025
Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 2025: Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar Jadi Sasaran
Prabowo Tegaskan: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya, Rakyat Jelata Aman!