Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12%, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 05:05 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan rincian barang dan jasa mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen  (Instagram.com/@smindrawati)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan rincian barang dan jasa mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen (Instagram.com/@smindrawati)

PURWAKARTA ONLINE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, setelah ditandatangani pada 31 Desember 2024.

PPN 12% untuk Barang Mewah

Aturan ini mengatur bahwa PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang mewah.

Barang yang dikenakan PPN 12% meliputi kendaraan bermotor dan barang yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Muscab Abpednas Purwakarta, Robiansyah Pratama Unggul Telak! Siap Wujudkan Desa Maju

Penghitungan PPN di Januari 2025

Pada Januari 2025, penghitungan PPN dilakukan dengan dasar harga jual yang dihitung 11/12 dari harga jual barang.

Dengan kata lain, tarif PPN tetap 12%, namun dasar perhitungan pajaknya lebih rendah selama bulan ini.

Mulai Februari 2025, PPN Dihitung Berdasarkan Harga Jual

Mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan dilakukan berdasarkan harga jual penuh.

PPN 12% akan diterapkan langsung pada harga barang atau nilai impor barang.

Baca Juga: Robiansyah Pratama Pimpin Abpednas Purwakarta 2025-2030, Energi Baru untuk Desa!

Barang yang Bebas PPN

Beberapa barang tetap bebas dari PPN, seperti kebutuhan pokok beras.

Selain itu, barang yang sebelumnya sudah bebas PPN, seperti minyak goreng Minyakita, tepung, dan gula industri, tetap tidak akan dikenakan pajak.

Kenaikan PPN pada Kendaraan dan Properti Mewah

Barang-barang yang terkena PPnBM, seperti kendaraan mewah, rumah mewah, dan pesawat pribadi, juga akan dikenakan PPN 12%.

Pajak untuk barang-barang ini sudah tinggi, dengan tarif mulai dari 20% hingga 75%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X