PURWAKARTA ONLINE - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 untuk menetapkan kebijakan ini.
Berikut adalah hal-hal penting yang perlu Anda tahu.
PPN 12% untuk Barang Mewah
PPN 12% berlaku untuk barang mewah yang kini termasuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Contoh barang yang dikenakan PPN ini adalah kendaraan bermotor dan beberapa barang mewah lainnya.
Baca Juga: Peran Polres Purwakarta dalam Edukasi dan Pencegahan Narkoba
Penghitungan PPN 12% pada Januari 2025
Selama Januari 2025, penghitungan PPN 12% dilakukan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual.
Artinya, meskipun tarif PPN 12%, dasar pajaknya dihitung lebih rendah selama Januari.
Mulai Februari 2025, PPN Dihitung Sesuai Harga Jual
Mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan mengikuti harga jual barang secara langsung.
Dengan demikian, PPN akan dikenakan 12% dari harga jual penuh tanpa ada pengurangan.
Baca Juga: Muscab Abpednas Purwakarta, Robiansyah Pratama Unggul Telak! Siap Wujudkan Desa Maju
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Tidak semua barang terpengaruh kenaikan PPN.
Beberapa barang seperti kebutuhan pokok beras tetap dibebaskan dari PPN.
Begitu juga barang yang sebelumnya sudah bebas PPN tetap tidak akan dikenakan pajak.
Artikel Terkait
Barang Premium Kena PPN 12%, Apa Saja yang Terpengaruh?
Kenaikan PPN 12%, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Dampaknya pada Ekonomi dan Industri Terkait
Kenaikan PPN 12% dan Tantangan Pajak Barang Mewah di Indonesia
Kenaikan PPN Jadi 12%, Masyarakat Bingung dengan Perhitungan 9%
Kenaikan PPN 1%, Tapi Beban Pajak Naik 9%, Apa Artinya bagi Konsumen?
Kenaikan PPN 12%, Apa Sebenarnya Dampaknya bagi Dompet Anda?
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah pada 2025
Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 2025: Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar Jadi Sasaran
Prabowo Tegaskan: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya, Rakyat Jelata Aman!