Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik 12% Mulai 1 Januari 2025, Mari Simak?

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Foto/Freepik/Freepik.)
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Foto/Freepik/Freepik.)

PURWAKARTA ONLINE - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 untuk menetapkan kebijakan ini.

Berikut adalah hal-hal penting yang perlu Anda tahu.

PPN 12% untuk Barang Mewah

PPN 12% berlaku untuk barang mewah yang kini termasuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Contoh barang yang dikenakan PPN ini adalah kendaraan bermotor dan beberapa barang mewah lainnya.

Baca Juga: Peran Polres Purwakarta dalam Edukasi dan Pencegahan Narkoba

Penghitungan PPN 12% pada Januari 2025

Selama Januari 2025, penghitungan PPN 12% dilakukan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual.

Artinya, meskipun tarif PPN 12%, dasar pajaknya dihitung lebih rendah selama Januari.

Mulai Februari 2025, PPN Dihitung Sesuai Harga Jual

Mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan mengikuti harga jual barang secara langsung.

Dengan demikian, PPN akan dikenakan 12% dari harga jual penuh tanpa ada pengurangan.

Baca Juga: Muscab Abpednas Purwakarta, Robiansyah Pratama Unggul Telak! Siap Wujudkan Desa Maju

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Tidak semua barang terpengaruh kenaikan PPN.

Beberapa barang seperti kebutuhan pokok beras tetap dibebaskan dari PPN.

Begitu juga barang yang sebelumnya sudah bebas PPN tetap tidak akan dikenakan pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X