PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis aturan baru yang mengatur pembuatan faktur pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2025.
Bagi para pelaku usaha, perubahan ini membawa sejumlah dampak yang perlu dipahami, terutama soal masa transisi dan pengembalian kelebihan pemungutan PPN.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Parang Gombong di Purwakarta, Destinasi Wisata yang Bikin Candu
Masa Transisi PPN yang Memberikan Kelonggaran
Pelaku usaha mendapatkan kelonggaran selama masa transisi, yang dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Selama periode ini, faktur pajak yang mencantumkan tarif PPN 11% atau 12% untuk barang selain barang mewah dianggap sah dan tidak akan dikenakan sanksi.
Ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan aturan baru yang berlaku.
Baca Juga: Momen Paling Ikonik di Solo Leveling Season 1 yang Bikin Penonton Tak Bisa Move On!
Kelebihan Pemungutan PPN: Pengembalian Bisa Dilakukan
Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, misalnya barang yang seharusnya dikenakan tarif 11% malah dikenakan 12%, pembeli bisa meminta pengembalian kelebihan bayar.
Penjual, yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib mengganti faktur pajak agar proses pengembalian lebih bayar bisa dilakukan.
Hal ini memastikan transaksi tetap transparan dan sesuai aturan.
Baca Juga: Persaingan UMK Bekasi, Karawang, dan Jakarta! Siapa yang Memimpin?
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya, Rakyat Jelata Aman!
Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12%, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Kenaikan PPN 12% Resmi Berlaku?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik 12% Mulai 1 Januari 2025, Mari Simak?
Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025, BEI Beri Penjelasan Soal Penghitungan
PPN 12 Persen, Dampak Kebijakan Baru pada Barang Mewah dan Transaksi
PPN 12 Persen 2025, Apa Artinya bagi Investor dan Konsumen?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 Tentang Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah
PMK 131/2024, PPN 12% untuk Barang Mewah, PPN 11% untuk Barang Lainnya
Aturan Baru Pembuatan Faktur Pajak PPN! Masa Transisi dan Kelebihan Pemungutan PPN