PURWAKARTA ONLINE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan petunjuk teknis terkait pembuatan faktur pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang berlaku sejak 3 Januari 2025.
Masa Transisi PPN hingga Maret 2025
Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka selama masa transisi.
Masa transisi ini berlaku dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Selama periode ini, faktur pajak yang mencantumkan nilai PPN 11% atau 12% untuk barang selain barang mewah dianggap sah tanpa dikenakan sanksi.
Baca Juga: Mengerikan! Virus Baru HMPV: Kemungkinan Menjadi Pandemi Berikutnya?
Kelebihan Pemungutan PPN: Pengembalian Kelebihan Bayar
Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, misalnya 12% untuk barang yang seharusnya dikenakan tarif 11%, pembeli dapat meminta pengembalian lebih bayar.
Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan mengeluarkan faktur pajak pengganti untuk memproses pengembalian tersebut.
Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah
Berdasarkan keputusan Pemerintah, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang-barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN yang berlaku tetap 11% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Persaingan UMK Bekasi, Karawang, dan Jakarta! Siapa yang Memimpin?
Artikel Terkait
Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 2025: Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar Jadi Sasaran
Prabowo Tegaskan: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya, Rakyat Jelata Aman!
Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12%, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Kenaikan PPN 12% Resmi Berlaku?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik 12% Mulai 1 Januari 2025, Mari Simak?
Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025, BEI Beri Penjelasan Soal Penghitungan
PPN 12 Persen, Dampak Kebijakan Baru pada Barang Mewah dan Transaksi
PPN 12 Persen 2025, Apa Artinya bagi Investor dan Konsumen?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 Tentang Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah
PMK 131/2024, PPN 12% untuk Barang Mewah, PPN 11% untuk Barang Lainnya