Aturan Baru Pembuatan Faktur Pajak PPN! Masa Transisi dan Kelebihan Pemungutan PPN

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 21:59 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat

PURWAKARTA ONLINE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan petunjuk teknis terkait pembuatan faktur pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang berlaku sejak 3 Januari 2025.

Masa Transisi PPN hingga Maret 2025

Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka selama masa transisi.

Masa transisi ini berlaku dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Selama periode ini, faktur pajak yang mencantumkan nilai PPN 11% atau 12% untuk barang selain barang mewah dianggap sah tanpa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Mengerikan! Virus Baru HMPV: Kemungkinan Menjadi Pandemi Berikutnya?

Kelebihan Pemungutan PPN: Pengembalian Kelebihan Bayar

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, misalnya 12% untuk barang yang seharusnya dikenakan tarif 11%, pembeli dapat meminta pengembalian lebih bayar.

Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan mengeluarkan faktur pajak pengganti untuk memproses pengembalian tersebut.

Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah

Berdasarkan keputusan Pemerintah, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang-barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN yang berlaku tetap 11% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Persaingan UMK Bekasi, Karawang, dan Jakarta! Siapa yang Memimpin?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X