Kenaikan PPN 12% Resmi Berlaku?

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 06:05 WIB
Sri Mulyani. (internet)
Sri Mulyani. (internet)

PURWAKARTA ONLINE - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai aturan baru ini.

PPN 12% Dikenakan untuk Barang Mewah

Barang-barang mewah kini dikenakan PPN 12%, sesuai dengan ketentuan baru.

Barang yang dikenakan pajak ini termasuk kendaraan bermotor dan barang lain yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Video Baby Putie Viral di Twitter, Netizen Buru Link Hoodie Pink

Penghitungan PPN Selama Januari 2025

Selama bulan Januari 2025, penghitungan PPN dilakukan dengan cara mengalikan harga barang dengan 11/12 dari harga jual.

Meskipun tarifnya 12%, dasar pengenaan pajak dihitung lebih rendah pada bulan ini.

PPN 12% Dikenakan Penuh Mulai Februari 2025

Mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan dilakukan berdasarkan harga jual barang sepenuhnya.

Artinya, tarif PPN 12% akan dikenakan langsung pada harga barang tanpa pengurangan.

Baca Juga: Demi Uang Rp 165 Juta, Dua Kakak Adik di Purwakarta Nyamar Jadi Gelandangan

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Tidak semua barang akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

Beberapa barang, seperti kebutuhan pokok beras, tetap bebas dari PPN.

Selain itu, barang yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti minyak goreng Minyakita, tepung, dan gula industri, juga tetap bebas pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X