PURWAKARTA ONLINE - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai aturan baru ini.
PPN 12% Dikenakan untuk Barang Mewah
Barang-barang mewah kini dikenakan PPN 12%, sesuai dengan ketentuan baru.
Barang yang dikenakan pajak ini termasuk kendaraan bermotor dan barang lain yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Video Baby Putie Viral di Twitter, Netizen Buru Link Hoodie Pink
Penghitungan PPN Selama Januari 2025
Selama bulan Januari 2025, penghitungan PPN dilakukan dengan cara mengalikan harga barang dengan 11/12 dari harga jual.
Meskipun tarifnya 12%, dasar pengenaan pajak dihitung lebih rendah pada bulan ini.
PPN 12% Dikenakan Penuh Mulai Februari 2025
Mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan dilakukan berdasarkan harga jual barang sepenuhnya.
Artinya, tarif PPN 12% akan dikenakan langsung pada harga barang tanpa pengurangan.
Baca Juga: Demi Uang Rp 165 Juta, Dua Kakak Adik di Purwakarta Nyamar Jadi Gelandangan
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Tidak semua barang akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
Beberapa barang, seperti kebutuhan pokok beras, tetap bebas dari PPN.
Selain itu, barang yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti minyak goreng Minyakita, tepung, dan gula industri, juga tetap bebas pajak.
Artikel Terkait
Barang Premium Kena PPN 12%, Apa Saja yang Terpengaruh?
Kenaikan PPN 12%, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Dampaknya pada Ekonomi dan Industri Terkait
Kenaikan PPN 12% dan Tantangan Pajak Barang Mewah di Indonesia
Kenaikan PPN Jadi 12%, Masyarakat Bingung dengan Perhitungan 9%
Kenaikan PPN 1%, Tapi Beban Pajak Naik 9%, Apa Artinya bagi Konsumen?
Kenaikan PPN 12%, Apa Sebenarnya Dampaknya bagi Dompet Anda?
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah pada 2025
Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 2025: Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar Jadi Sasaran
Prabowo Tegaskan: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya, Rakyat Jelata Aman!