Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025, BEI Beri Penjelasan Soal Penghitungan

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 06:00 WIB
BEI resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.  (Ilustrasi/freepik)
BEI resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Ilustrasi/freepik)

PURWAKARTA ONLINE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait mekanisme penghitungan dan dampaknya pada transaksi saham.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan, penghitungan tarif PPN 12 persen menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

Baca Juga: Diskon Token Listrik 50% Bikin Warganet Resah, Kenapa Gagal?

"Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari nilai invoice," jelas Irvan dalam surat edaran BEI, Rabu (1/1/2024).

Artinya, meskipun tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen, nilai yang dikenakan pajak lebih kecil, sehingga jumlah yang dibayar tetap setara dengan PPN 11 persen.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran BEI No. S-13561/BEI.KEU/12-2024.

Baca Juga: Siapa Baby Putie? Seleb TikTok Viral dengan Hoodie Pink

BEI juga menegaskan bahwa tarif PPN untuk invoice yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap menggunakan tarif lama, yakni 11 persen.

Keputusan ini telah mendapat dukungan dari perusahaan-perusahaan sekuritas yang melayani transaksi efek di BEI.

Namun, beberapa pihak mempertanyakan dampak kebijakan ini terhadap biaya transaksi dan daya tarik investasi di pasar modal.

Baca Juga: BRI Purwakarta dan Petani Pusakamulya Bersatu Wujudkan Desa Brilian

Bagaimana kebijakan ini memengaruhi investor?

Simak terus perkembangan informasinya di PURWAKARTA ONLINE.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X