Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan Kejari Purwakarta, Ini Kasusnya

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 15:00 WIB
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, Yeyet Suliawati dan R Erna Siti Nurjanah, resmi ditahan oleh Kejari Purwakarta atas dugaan korupsi. (Istimewa)
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, Yeyet Suliawati dan R Erna Siti Nurjanah, resmi ditahan oleh Kejari Purwakarta atas dugaan korupsi. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni Yeyet Suliawati (YS) dan R Erna Siti Nurjanah (RESN), pada Senin malam, 20 Januari 2025.

Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Plered.

"Benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka, RESN dan YS, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Plered," kata Martha.

Baca Juga: Kajari Purwakarta Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered, Ini Peran Martha Parulina Berliana

Dugaan Korupsi yang Merugikan Negara

YS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan selama 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada 2013-2017.

Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp681 juta.

Sementara itu, RESN diduga melakukan pemotongan dana kapitasi dan pengeluaran non-kapitasi untuk biaya operasional serta pengadaan barang habis pakai pada tahun anggaran 2021-2022.

Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp245 juta.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Kasus Korupsi

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia," jelas Martha.

Langkah Kejari Purwakarta

Penahanan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejari Purwakarta dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X