Kajari Purwakarta Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered, Ini Peran Martha Parulina Berliana

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 12:00 WIB
Kejari Purwakarta di bawah pimpinan Martha Parulina Berliana menahan dua mantan kepala Puskesmas Plered atas kasus korupsi. (Foto: Sinarjabar.com)
Kejari Purwakarta di bawah pimpinan Martha Parulina Berliana menahan dua mantan kepala Puskesmas Plered atas kasus korupsi. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Martha Parulina Berliana, dua mantan Kepala Puskesmas Plered resmi ditahan pada 20 Januari 2025.

Kedua tersangka, Yeyet Suliawati (YS) dan R. Erna Siti Nurjanah (RESN), dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta usai menjalani pemeriksaan.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.

Baca Juga: Profil Martha Parulina Berliana, Kajari Purwakarta yang Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered

YS diduga terlibat dalam penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada tahun 2013-2017.

Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp681 juta.

Sementara itu, RESN menghadapi kasus pemotongan dana kapitasi dan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada tahun 2021-2022.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245 juta.

Baca Juga: Skandal Korupsi Puskesmas Plered, Kejari Purwakarta Tangkap Mantan Kepala

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 dan TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar Martha.

Selain itu, penahanan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Purwakarta dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X