Kejari Purwakarta Tangkap Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered atas Dugaan Korupsi

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 11:30 WIB
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, resmi ditahan atas dugaan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp926 juta. (Fuljo Saefulrohman/Timenews.co.id)
Dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, resmi ditahan atas dugaan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp926 juta. (Fuljo Saefulrohman/Timenews.co.id)

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin (20/1/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menahan kedua tersangka. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta," ungkap Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Baca Juga: Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta

Dugaan Korupsi YS

YS diduga melakukan dua tindak pidana korupsi, yakni:

- Penerimaan jasa pelayanan pada tahun anggaran 2015-2017.

- Pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada tahun anggaran 2013-2017.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 mencatat bahwa perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp681.004.876.

Baca Juga: TikTok Terancam Dilarang di AS! Trump Berikan Waktu Tambahan 75 Hari: Begini Dampaknya?

Dugaan Korupsi RESN

RESN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024.

Ia diduga memotong dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, serta pengadaan barang habis pakai pada tahun anggaran 2021-2022.

"Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp245.955.000," tambah Martha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X