Profil Martha Parulina Berliana, Kajari Purwakarta yang Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 11:22 WIB
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana memimpin langsung pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM saat apel pagi di halaman Kejari Purwakarta, Senin 20 Januari 2025. Martha Parulina Berliana, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, menahan dua mantan kepala Puskesmas Plered terkait korupsi. (Foto: Sinarjabar.com)
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana memimpin langsung pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM saat apel pagi di halaman Kejari Purwakarta, Senin 20 Januari 2025. Martha Parulina Berliana, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, menahan dua mantan kepala Puskesmas Plered terkait korupsi. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE - Martha Parulina Berliana resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta pada 13 Juni 2024.

Ia dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pelantikan ini sekaligus menjadi bagian dari rotasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelum menduduki posisi ini, Martha memiliki rekam jejak karier yang gemilang.

Baca Juga: Skandal Korupsi Puskesmas Plered, Kejari Purwakarta Tangkap Mantan Kepala

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pengalaman ini menunjukkan kompetensi dan dedikasinya dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai Kajari Purwakarta, Martha telah membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Pada 20 Januari 2025, ia memimpin penahanan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, yaitu Yeyet Suliawati (YS) dan R. Erna Siti Nurjanah (RESN).

Baca Juga: Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Terbukti Korupsi Rp926 Juta

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

YS diduga terlibat dalam penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada tahun 2013-2017, dengan total kerugian negara mencapai Rp681 juta.

Sementara itu, RESN terlibat dalam pemotongan dana kapitasi dan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada tahun 2021-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245 juta.

Penahanan ini bertepatan dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X