Ricco Hertanto dan Tri Nurtaufan, Kasus Judi Online di Balik Hotel Aruss Semarang

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB
Direktur PT Arta Jaya Putra Ricco Hertanto menerima penghargaan dari Manager Muri Indonesia Sri Widayanti (Juni 2022). Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri karena dugaan aliran dana judi online. Apa peran Ricco Hertanto dan Tri Nurtaufan dalam kasus ini? (hotelaruss.com)
Direktur PT Arta Jaya Putra Ricco Hertanto menerima penghargaan dari Manager Muri Indonesia Sri Widayanti (Juni 2022). Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri karena dugaan aliran dana judi online. Apa peran Ricco Hertanto dan Tri Nurtaufan dalam kasus ini? (hotelaruss.com)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss Semarang menjadi sorotan setelah disita oleh Bareskrim Polri.

Penyitaan dilakukan karena dugaan aliran dana judi online yang digunakan untuk pembangunan hotel ini.

Kasus ini menyeret nama Ricco Hertanto dan Tri Nurtaufan, petinggi PT Arta Jaya Putra (AJP), perusahaan properti yang mengelola hotel tersebut.

Ricco menjabat sebagai Direktur, sementara Tri sebagai Direktur Utama.

Baca Juga: Raffi Ahmad Klarifikasi Mobil RI 36 yang Dituding Arogan, Polda Metro Minta Maaf

Dugaan bermula dari aliran dana judi online yang disalurkan melalui beberapa rekening.

Uang tersebut ditarik tunai dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online.

Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss.

Hotel ini resmi dibuka pada 26 Juni 2022. Meski begitu, operasionalnya sudah dimulai sejak Maret 2022.

Baca Juga: Viral! Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai Gara-Gara Tunggakan SPP di Medan: Protes Warganet dan Tanggapan Pihak Sekolah

Bangunan 11 lantai ini memiliki 147 kamar dan fasilitas unggulan, seperti jogging track di lantai 7.

Jejak Karier Ricco Hertanto dan Tri Nurtaufan

Ricco Hertanto bukan nama baru di dunia bisnis.

Selain memimpin PT AJP, ia pernah menjadi Komisaris PT Mitrautama Bara Sejahtera di Tangerang Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X