Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Terungkap Aliran Dana Judi Online

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:00 WIB
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim terkait kasus TPPU. Diduga dibangun dengan dana hasil judi online, kasus ini memicu sorotan publik. (dok Hotel Aruss Semarang)
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim terkait kasus TPPU. Diduga dibangun dengan dana hasil judi online, kasus ini memicu sorotan publik. (dok Hotel Aruss Semarang)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss Semarang kini menjadi perhatian publik setelah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Langkah ini dilakukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari aktivitas perjudian online.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf, penyelidikan mengungkap aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk pembangunan hotel tersebut antara 2020 hingga 2022.

“Dana sekitar Rp 40,56 miliar diterima PT Arta Jaya Putra (AJP) dari rekening pribadi berinisial FH. Dana ini berasal dari hasil perjudian online yang dikelola melalui platform seperti Dafabet dan agen 138,” ujar Helfi.

Baca Juga: PDIP Pasang Badan, Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK!

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan uang antar rekening nominee untuk menyamarkan asal-usulnya.

Setelah itu, uang ditarik tunai dan disetorkan ke rekening perusahaan properti yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian.

Hotel Aruss, yang resmi dibuka pada 26 Juni 2022, dibangun oleh PT Purikencana Mulyapersada di atas lahan seluas 3.575 m².

Namun, kemewahan hotel ini kini menjadi simbol dari dugaan kejahatan finansial.

Baca Juga: Musrenbang Desa Kiarapedes 2026, Desa Percontohan Anti Korupsi Siap Wujudkan Pembangunan Strategis

Ricco Hertanto, Direktur Utama PT AJP, turut disorot.

Ia juga dikenal sebagai komisaris di PT Mitrautama Bara Sejahtera.

Meski memiliki karier bisnis yang gemilang, keterlibatan Ricco dalam kasus ini menambah kontroversi.

Penyitaan Hotel Aruss diharapkan menjadi langkah awal pemberantasan praktik ilegal serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X