PURWAKARTA ONLINE – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Senin (6/1).
Penyitaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hotel ini dikelola PT Arta Jaya Putra (AJP) dan dibangun dengan dana hasil judi daring.
"Dana pembangunan hotel berasal dari rekening-rekening nominee yang terkait judi online, seperti Dafabet dan Agen138," jelasnya.
Baca Juga: Viral, Camat Asemrowo Surabaya Digerebek Warga, Benarkah Ada Hubungan dengan Anak Buahnya?
Dana sebesar Rp40,56 miliar mengalir ke PT AJP melalui transfer dan setoran tunai.
Aliran dana ini melibatkan sejumlah pihak berinisial FH, OR, RF, MD, KP, GP, dan AS.
Hotel Aruss Semarang resmi beroperasi pada Juni 2022, dengan fasilitas unggulan seperti jogging track di lantai 7.
Hingga kini, hotel berbintang 4 ini masih beroperasi normal sembari menunggu proses hukum.
Baca Juga: Viral Aksi Sopir Bus Pariwisata Ugal-Ugalan Demi Konten Sosmed, Polisi Tangkap Pelaku!
Lala Nikmah, Public Relations Hotel Aruss, memastikan reservasi dan operasional tetap berjalan.
"Manajemen menghormati proses hukum dan terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum," ujarnya.
Penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk gelar perkara untuk peningkatan status pihak-pihak terkait.***
Artikel Terkait
Ricco Hertanto dan Kasus Hotel Aruss, Bukti Dana Judi Online
Hotel Aruss Semarang, Dari Kemewahan Menuju Kepanikan
Dugaan Aliran Dana Judi Online di Balik Hotel Aruss
Hotel Aruss dan Jejak Karier Ricco Hertanto, Judi Online!
Ricco Hertanto, Dari Karier Gemilang Hingga Kasus Hotel Aruss
Hotel Aruss dan Aliran Dana Judi Online, Modus TPPU Terungkap
Penyitaan Hotel Aruss, Langkah Awal Bongkar Jaringan Judi Online
Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Terungkap Aliran Dana Judi Online
Aliran Dana Judi Online di Balik Kemegahan Hotel Aruss Semarang
Ricco Hertanto dan Kontroversi Hotel Aruss, Dugaan TPPU Rp 40 Miliar