Aliran Dana Judi Online ke PT AJP Terungkap, Hotel Aruss Semarang Disita

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB
Direktorat Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait aliran dana judi online. PT AJP diduga menerima Rp40,56 miliar dari rekening nominee untuk pembangunan hotel. (Istimewa)
Direktorat Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait aliran dana judi online. PT AJP diduga menerima Rp40,56 miliar dari rekening nominee untuk pembangunan hotel. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Semarang – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Senin (6/1/2025).

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyebut, PT Arta Jaya Putra (AJP), pengelola hotel, menerima dana Rp40,56 miliar.

Dana itu berasal dari rekening nominee terkait situs judi online seperti Dafabet dan Agen138.

Baca Juga: Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS dengan Status Terpidana: Dampak Politik dan Hukum yang Mengemuka

“Dana ditransfer melalui lima rekening, yaitu milik OR, RF, MD, dan dua rekening KP,” ujar Helfi.

Selain itu, dana juga diperoleh dari penarikan dan penyetoran tunai oleh GP dan AS.

Modus operandi melibatkan layering.

Uang ditransfer antar rekening nominee untuk menyamarkan asal-usulnya.

Selanjutnya, dana digunakan untuk membangun Hotel Aruss melalui PT Purikencana Mulyapersada.

Baca Juga: Viral, Camat Asemrowo Surabaya Digerebek Warga, Benarkah Ada Hubungan dengan Anak Buahnya?

Hotel Aruss tetap beroperasi meski disita.

Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, menegaskan, “Operasional hotel berjalan normal. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung.”

Penyelidikan TPPU ini terus dikembangkan oleh Dittipideksus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X