PURWAKARTA ONLINE, Semarang – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Senin (6/1/2025).
Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyebut, PT Arta Jaya Putra (AJP), pengelola hotel, menerima dana Rp40,56 miliar.
Dana itu berasal dari rekening nominee terkait situs judi online seperti Dafabet dan Agen138.
“Dana ditransfer melalui lima rekening, yaitu milik OR, RF, MD, dan dua rekening KP,” ujar Helfi.
Selain itu, dana juga diperoleh dari penarikan dan penyetoran tunai oleh GP dan AS.
Modus operandi melibatkan layering.
Uang ditransfer antar rekening nominee untuk menyamarkan asal-usulnya.
Selanjutnya, dana digunakan untuk membangun Hotel Aruss melalui PT Purikencana Mulyapersada.
Baca Juga: Viral, Camat Asemrowo Surabaya Digerebek Warga, Benarkah Ada Hubungan dengan Anak Buahnya?
Hotel Aruss tetap beroperasi meski disita.
Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, menegaskan, “Operasional hotel berjalan normal. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung.”
Penyelidikan TPPU ini terus dikembangkan oleh Dittipideksus.
Artikel Terkait
Ricco Hertanto dan Kasus Hotel Aruss, Bukti Dana Judi Online
Hotel Aruss Semarang, Dari Kemewahan Menuju Kepanikan
Dugaan Aliran Dana Judi Online di Balik Hotel Aruss
Hotel Aruss dan Jejak Karier Ricco Hertanto, Judi Online!
Ricco Hertanto, Dari Karier Gemilang Hingga Kasus Hotel Aruss
Hotel Aruss dan Aliran Dana Judi Online, Modus TPPU Terungkap
Penyitaan Hotel Aruss, Langkah Awal Bongkar Jaringan Judi Online
Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Terungkap Aliran Dana Judi Online
Aliran Dana Judi Online di Balik Kemegahan Hotel Aruss Semarang
Ricco Hertanto dan Kontroversi Hotel Aruss, Dugaan TPPU Rp 40 Miliar