Penyitaan Hotel Aruss, Langkah Awal Bongkar Jaringan Judi Online

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB
Hotel Aruss Semarang disita oleh Bareskrim Polri. Polisi terus mengusut jaringan judi online dan aliran dana mencurigakan dalam kasus ini. (Bareskrim)
Hotel Aruss Semarang disita oleh Bareskrim Polri. Polisi terus mengusut jaringan judi online dan aliran dana mencurigakan dalam kasus ini. (Bareskrim)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss Semarang kini menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan jaringan judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan hotel ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers terbaru, BJP Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening nominee digunakan untuk membangun hotel ini antara tahun 2020 hingga 2022.

Dana tersebut berasal dari hasil perjudian online yang dikelola melalui platform seperti Dafabet dan agen 138.

Pelaku menggunakan modus transfer antar rekening nominee untuk menghindari pelacakan.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Sita Flashdisk dan Buku Misterius

Uang tunai yang ditarik kemudian disetorkan ke rekening PT Arta Jaya Putra (PT AJP), perusahaan yang mengelola Hotel Aruss.

Proyek pembangunan hotel ini juga melibatkan PT Purikencana Mulyapersada, perusahaan konstruksi berbasis di Semarang.

Ricco Hertanto, Direktur Utama PT AJP, menjadi salah satu tokoh utama dalam kasus ini.

Bersama Tri Nurtaufan, ia memimpin perusahaan yang kini berada di bawah pengawasan ketat Bareskrim Polri.

Nama Ricco, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sukses, kini menjadi sorotan akibat keterlibatannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Ariel Tatum dan Abidzar Bintangi A Business Proposal, Adaptasi Webtoon Populer

Penyitaan Hotel Aruss diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan pelaku judi online dan TPPU.

Polisi juga menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X