Hotel Aruss Semarang Diduga Dibangun dari Dana Judi Online, Begini Modusnya

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 21:00 WIB
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait dugaan pencucian uang dari judi online. Uang hasil judi digunakan untuk pembangunan hotel mewah ini. (hotelaruss.com)
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait dugaan pencucian uang dari judi online. Uang hasil judi digunakan untuk pembangunan hotel mewah ini. (hotelaruss.com)

PURWAKARTA ONLINEHotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil perjudian online.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, uang judi online ditransfer melalui rekening nominee sebelum disalurkan ke rekening perusahaan.

"Dana ini digunakan untuk membangun Hotel Aruss," ujarnya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Istri Denny Sumargo, Olivia Allan, Tambah Rp 400 Juta untuk Donasi Korban Letusan Gunung Lewotobi di NTT

Hotel ini dibangun oleh PT Purikencana Mulyapersada di atas lahan seluas 3.575 m².

Dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP), hotel ini memiliki 11 lantai dengan 147 kamar.

Dari hasil penyelidikan, PT AJP menerima Rp40,56 miliar dari lima rekening terkait judi online.

Dana ini juga diperoleh melalui penarikan dan penyetoran tunai oleh beberapa individu.

Baca Juga: Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS dengan Status Terpidana: Dampak Politik dan Hukum yang Mengemuka

Meski disita, operasional hotel tetap berjalan normal.

Lala Nikmah, Public Relations Hotel Aruss, menyebut tidak ada pembatalan reservasi.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

Kuasa hukum hotel, Ahmad Maulana, menambahkan, penyitaan bersifat pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X