PURWAKARTA ONLINE – Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil perjudian online.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, uang judi online ditransfer melalui rekening nominee sebelum disalurkan ke rekening perusahaan.
"Dana ini digunakan untuk membangun Hotel Aruss," ujarnya, Senin (6/1/2025).
Hotel ini dibangun oleh PT Purikencana Mulyapersada di atas lahan seluas 3.575 m².
Dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP), hotel ini memiliki 11 lantai dengan 147 kamar.
Dari hasil penyelidikan, PT AJP menerima Rp40,56 miliar dari lima rekening terkait judi online.
Dana ini juga diperoleh melalui penarikan dan penyetoran tunai oleh beberapa individu.
Meski disita, operasional hotel tetap berjalan normal.
Lala Nikmah, Public Relations Hotel Aruss, menyebut tidak ada pembatalan reservasi.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.
Kuasa hukum hotel, Ahmad Maulana, menambahkan, penyitaan bersifat pengawasan.
Artikel Terkait
Ricco Hertanto dan Kasus Hotel Aruss, Bukti Dana Judi Online
Hotel Aruss Semarang, Dari Kemewahan Menuju Kepanikan
Dugaan Aliran Dana Judi Online di Balik Hotel Aruss
Hotel Aruss dan Jejak Karier Ricco Hertanto, Judi Online!
Ricco Hertanto, Dari Karier Gemilang Hingga Kasus Hotel Aruss
Hotel Aruss dan Aliran Dana Judi Online, Modus TPPU Terungkap
Penyitaan Hotel Aruss, Langkah Awal Bongkar Jaringan Judi Online
Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Terungkap Aliran Dana Judi Online
Aliran Dana Judi Online di Balik Kemegahan Hotel Aruss Semarang
Ricco Hertanto dan Kontroversi Hotel Aruss, Dugaan TPPU Rp 40 Miliar