Hotel Aruss Semarang Disita Polisi, Diduga Terkait Judi Online

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 16:30 WIB
Hotel Aruss Semarang, hotel bintang empat senilai Rp200 miliar, disita Bareskrim Polri karena diduga dibangun dari dana hasil pencucian uang. (Bareskrim)
Hotel Aruss Semarang, hotel bintang empat senilai Rp200 miliar, disita Bareskrim Polri karena diduga dibangun dari dana hasil pencucian uang. (Bareskrim)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss Semarang, yang dikenal sebagai salah satu hotel mewah di Kota Semarang, mendadak menjadi sorotan.

Hotel bintang empat ini disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (6/1/2025).

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa hotel ini diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi daring.

Dana Mencurigakan dan Modus Licik

Menurut penyelidikan, dana sekitar Rp40,56 miliar mengalir ke PT Arta Jaya Putra, pengelola Hotel Aruss, melalui rekening pribadi berinisial FH.

Baca Juga: Serikat Pekerja Batam, UMSK 2025 Harus Segera Ditentukan

Dana tersebut kemudian diputar melalui lima rekening nominee untuk menghindari pelacakan.

“Uang hasil judi online ditransfer, dipindahkan antar rekening, lalu disetorkan ke rekening perusahaan yang tampaknya legal. Modus ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang,” ujar Brigjen Helfi.

Fasilitas Mewah dengan Rekor MURI

Hotel Aruss Semarang resmi dibuka pada Juni 2022 dengan fasilitas unggulan, termasuk jogging track di ketinggian 25 meter dan multifunction hall di puncak gedung.

Fasilitas ini bahkan mendapat dua penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Baca Juga: Hasil Babak 1, Bali United vs Persib Bandung Imbang Tanpa Gol

Namun, kemewahan ini kini tercoreng.

Penyitaan dilakukan sebagai langkah awal mengungkap jaringan judi online yang diduga terlibat dalam pembangunan hotel ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X