Mafia Judol di Balik Hotel Aruss Semarang, TPPU Senilai Rp 40 Miliar!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 7 Januari 2025 | 16:35 WIB
Hotel Aruss Semarang. Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri terkait kasus TPPU hasil judi online. Temukan fakta mengejutkan tentang aliran dana Rp 40 miliar (hotelaruss.com)
Hotel Aruss Semarang. Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri terkait kasus TPPU hasil judi online. Temukan fakta mengejutkan tentang aliran dana Rp 40 miliar (hotelaruss.com)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss Semarang, salah satu hotel bintang empat yang megah, kini menjadi perhatian publik.

Bukan karena fasilitas mewahnya, tetapi karena terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa pembangunan hotel ini dibiayai dari hasil judi online yang mencakup platform seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa dana senilai Rp 40,5 miliar telah ditelusuri dan terkait langsung dengan operasional hotel tersebut.

Baca Juga: Paula Verhoeven Hadiri Pemakaman Ayah Mertua di Tengah Isu Rumah Tangga

Aliran Dana Mencurigakan

Menurut Helfi, dana ini ditransfer melalui lima rekening yang dioperasikan oleh beberapa individu, termasuk OR, RF, MD, dan KP.

Selain itu, terdapat setoran tunai dari GP dan AS yang menambah total dana hingga puluhan miliar rupiah.

"Uang tersebut dipindahkan melalui rekening nominee sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana," ungkap Helfi.

Fasilitas Mewah dari Uang Haram

Berdiri megah di atas lahan seluas 3.575 meter persegi, Hotel Aruss menawarkan 147 kamar, kolam renang, fitness center, hingga rooftop hall yang memecahkan rekor MURI.

Namun, siapa sangka, semua ini diduga dibangun dari hasil judi online yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Evaluasi Kepemimpinan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Status Hukum dan Operasional Hotel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X