Siapa Dibalik Hotel Aruss Semarang? Fakta Penyitaan Rp200 Miliar

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 16:24 WIB
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri terkait TPPU dari kasus judi online Dafabet, Agen138, dan Judi Bola.  (Bareskrim)
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri terkait TPPU dari kasus judi online Dafabet, Agen138, dan Judi Bola. (Bareskrim)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss Semarang, yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, menjadi sorotan setelah disita oleh Bareskrim Polri.

Hotel bintang empat ini diduga dibangun menggunakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus judi online seperti Dafabet, Agen138, dan Judi Bola.

Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, penyitaan dilakukan setelah menemukan bukti aliran dana mencurigakan yang mengarah pada pembangunan hotel tersebut.

“Kami melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya pada Senin, 6 Januari 2025.

Baca Juga: Waspada Virus HMPV yang Merebak di Cina, Bagaimana Indonesia Mengantisipasi?

Aset Fantastis di Tengah Kasus Hukum

Hotel Aruss berdiri megah di atas lahan seluas 3.575 meter persegi dengan 11 lantai.

Dengan fasilitas 147 kamar, ballroom, dan restoran mewah, nilai hotel ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Meski telah disita, operasional hotel tetap berjalan.

Hal ini karena proses hukum masih berlangsung.

Hotel ini juga tercatat mendapatkan dua penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 2022, yaitu untuk lintasan jogging tertinggi di Indonesia dan ruang rapat rooftop tertinggi di Tanah Air.

Baca Juga: Kenangan Terakhir Paula Verhoeven Bersama Johnny Wong

Aliran Dana Mencurigakan

Bareskrim mengungkapkan bahwa pengelola Hotel Aruss, PT Arta Jaya Putra (AJP), menerima aliran dana sebesar Rp40,560 miliar dari rekening-rekening yang diduga hasil judi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X