Izin Hotel Aruss Semarang, Polisi Mulai Selidiki TPPU Judi Online

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 16:42 WIB
Hotel Aruss Semarang. Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait TPPU hasil judi online. Operasional hotel masih berjalan sambil menunggu keputusan hukum. (Instagram @hotelarusssemarang)
Hotel Aruss Semarang. Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait TPPU hasil judi online. Operasional hotel masih berjalan sambil menunggu keputusan hukum. (Instagram @hotelarusssemarang)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss di Semarang menjadi sorotan publik setelah disita oleh Bareskrim Polri.

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

Meski demikian, hotel bintang empat ini tetap beroperasi seperti biasa.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan bahwa operasional hotel masih berlangsung sambil menunggu keputusan hukum.

"Terkait masalah kegiatan operasional, hotel masih berjalan seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut," ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Evaluasi Kepemimpinan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Terseret Kasus Judi Online

Penyitaan ini bermula dari pengusutan tindak pidana judi online.

Helfi menjelaskan, Hotel Aruss diduga dibangun menggunakan dana hasil judi dari platform seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.

"Kami menemukan aset berupa satu unit Hotel Aruss yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra. Dana pembangunan berasal dari rekening-rekening hasil judi online," kata Helfi.

Menurut penyelidikan, dana senilai Rp 40,5 miliar mengalir melalui lima rekening dan beberapa transaksi tunai.

Aliran uang ini melibatkan beberapa orang berinisial FH, OR, RF, MD, KP, GP, dan AS.

Baca Juga: Johnny Wong Mualaf yang Inspiratif, Kisah Ayah Baim Wong yang Penuh Makna

Fokus Penyelidikan pada Perizinan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X