Hotel Aruss Semarang dan Kasus Pencucian Uang Judi Online

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 7 Januari 2025 | 14:00 WIB
Penyitaan Hotel Aruss Semarang oleh Bareskrim Polri memicu sorotan. Diduga hasil pencucian uang judi online, pihak hotel tetap beroperasi. (JatengNetwork.com)
Penyitaan Hotel Aruss Semarang oleh Bareskrim Polri memicu sorotan. Diduga hasil pencucian uang judi online, pihak hotel tetap beroperasi. (JatengNetwork.com)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss di Semarang menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menyitanya terkait kasus pencucian uang hasil judi online.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah memberantas kejahatan siber.

"Kami menemukan bahwa hotel ini dikelola dengan dana hasil judi online yang disalurkan melalui beberapa rekening," ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Terkait Lima Rekening dan Dana Rp 40,5 Miliar

Penyelidikan menunjukkan dana senilai Rp 40,5 miliar ditransfer melalui lima rekening, termasuk rekening milik bandar judi online.

Uang tersebut digunakan untuk mendanai operasional hotel bintang empat yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin, Semarang.

Baca Juga: Situ Buleud Purwakarta Diambil Alih Pemprov Jabar? Begini Penjelasannya

Platform judi yang terlibat meliputi Dapabet, Agen 138, dan judi bola.

Penyitaan aset ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Proses Penyitaan dan Tanggapan Pihak Hotel

Proses penyitaan berlangsung pada Minggu (5/1). Tanda penyitaan dipasang di beberapa bagian hotel, termasuk di pintu masuk lobi.

Namun, operasional hotel tetap berjalan normal.

"Kami menghormati proses hukum ini. Penyitaan berarti pengawasan, bukan perampasan," jelas Ahmad Maulana, kuasa hukum Hotel Aruss.

Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah, juga memastikan bahwa tidak ada tamu yang membatalkan pemesanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X