PURWAKARTA ONLINE - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan hotel tersebut diduga dikelola dengan dana dari bandar judi online.
"Aset berupa satu unit Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, berasal dari dana yang ditransfer melalui lima rekening yang terkait dengan bandar judi online," jelas Helfi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Dari penyelidikan, total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 40,5 miliar.
Beberapa platform judi online yang disebutkan antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Belum Dilantik, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Serangan Jantung!
Tanda Penyitaan Terpasang di Hotel
Pantauan di lokasi, spanduk putih bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri" sempat terlihat di lantai atas hotel.
Namun, pada Senin siang (6/1), spanduk itu sudah tidak ada.
Meski demikian, tanda penyitaan tetap terpasang di kanan dan kiri pintu masuk lobi hotel.
Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menjelaskan pemasangan tanda sita dilakukan pada Minggu (5/1).
Ia menegaskan, penyitaan ini tidak mengganggu operasional hotel.
"Sebagian orang mengira penyitaan berarti perampasan. Padahal, sesuai undang-undang, penyitaan berarti pengawasan dan penjagaan oleh pihak berwenang," tegas Ahmad.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Cara Mengecek Hasil Kelulusan CPNS 2024
Wabah PMK di Purwakarta, Langkah Cepat Diskanak untuk Cegah Penyebaran
Situ Buleud Purwakarta Diambil Alih Pemprov Jabar? Begini Penjelasannya
PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Shin Tae-yong, Pelatih Baru dari Belanda Segera Hadir
Alvin Lim Sakit Apa? Pengacara Kondang Meninggal Dunia!
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Umumkan Pelatih Baru dari Belanda untuk Timnas Indonesia
Erick Thohir Ungkap Alasan Pemecatan Shin Tae-yong
Biaya Haji 2025 Resmi Turun, Ini Rinciannya
Pesan Shin Tae-yong Setelah Pemutusan Kontrak dengan PSSI
Hasto Kristiyanto, Dari Sekjen PDIP ke Panggilan KPK