Hotel Aruss Semarang Disita Polisi, Diduga Terkait Judi Online

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 8 Januari 2025 | 16:30 WIB
Hotel Aruss Semarang, hotel bintang empat senilai Rp200 miliar, disita Bareskrim Polri karena diduga dibangun dari dana hasil pencucian uang. (Bareskrim)
Hotel Aruss Semarang, hotel bintang empat senilai Rp200 miliar, disita Bareskrim Polri karena diduga dibangun dari dana hasil pencucian uang. (Bareskrim)

Operasional Tetap Berjalan

Meskipun disita, operasional hotel tetap berjalan normal.

Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, menegaskan bahwa manajemen menghormati proses hukum dan belum ada pembatalan dari tamu.

Baca Juga: UU ASN 2025: Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Apa Dampaknya?

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku tindak pidana ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap bisnis properti di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X