Operasional Tetap Berjalan
Meskipun disita, operasional hotel tetap berjalan normal.
Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, menegaskan bahwa manajemen menghormati proses hukum dan belum ada pembatalan dari tamu.
Baca Juga: UU ASN 2025: Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Apa Dampaknya?
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku tindak pidana ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap bisnis properti di Indonesia.***
Artikel Terkait
Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Diduga Terkait Pencucian Uang Judi Online
Hotel Aruss Semarang dan Kasus Pencucian Uang Judi Online
Perusahaan Dibalik Hotel Aruss Semarang, yang Disita Diduga Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyitaan Hotel Aruss Semarang, Begini Respons Manajemen!
Siapa Dibalik Hotel Aruss Semarang? Fakta Penyitaan Rp200 Miliar
Mafia Judol di Balik Hotel Aruss Semarang, TPPU Senilai Rp 40 Miliar!
Izin Hotel Aruss Semarang, Polisi Mulai Selidiki TPPU Judi Online
Polisi Bongkar Pemilik Hotel Aruss Semarang yang Terseret Kasus Judi Online