Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik 12% Mulai 1 Januari 2025, Mari Simak?

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Foto/Freepik/Freepik.)
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Foto/Freepik/Freepik.)

Kenaikan PPN untuk Kendaraan dan Properti Mewah

PPN 12% juga berlaku untuk barang yang dikenakan PPnBM.

Ini termasuk kendaraan mewah, rumah mewah, apartemen mahal, hingga pesawat pribadi dan yacht.

Barang-barang ini sudah dikenakan pajak dengan tarif antara 20% hingga 75% berdasarkan PMK 15/2023.

Baca Juga: BRI Purwakarta dan Petani Pusakamulya Bersatu Wujudkan Desa Brilian

Apa yang Tidak Terkena PPN 12%?

Barang-barang yang selama ini tidak dikenakan PPN 11%, seperti minyak goreng Minyakita, tepung, dan gula industri, tetap bebas dari pajak.

Pengaruh Kenaikan PPN bagi Konsumen

Kenaikan tarif PPN ini akan berdampak pada harga barang-barang mewah dan barang yang dikenakan PPN 12%.

Namun, bagi barang dan jasa yang sudah ada PPN 11%, tidak ada perubahan harga.

Peraturan baru ini akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2025.

Pemerintah berusaha menjaga agar kenaikan PPN tidak berdampak besar pada barang kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Modus Nyamar Jadi Gelandangan, Kakak Adik Asal Bandung Gasak Rumah Kosong di Purwakarta

Jadi, apa yang perlu Anda lakukan?
Cermati barang yang Anda beli.

Jika Anda berencana membeli barang mewah atau kendaraan, pertimbangkan dampak PPN 12% ini.

Pastikan untuk selalu memeriksa harga terbaru yang sudah termasuk PPN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X