Modus Nyamar Jadi Gelandangan, Kakak Adik Asal Bandung Gasak Rumah Kosong di Purwakarta

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 10:00 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024. Kakak adik asal Bandung mencuri di rumah kosong Purwakarta. (Foto: Sinarjabar.com)
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024. Kakak adik asal Bandung mencuri di rumah kosong Purwakarta. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE - Aksi pencurian di Purwakarta kembali mencuri perhatian.

Kali ini, pelakunya adalah kakak beradik asal Bandung, LL (42) dan UH (32).

Dengan modus berpura-pura jadi gelandangan, mereka berhasil menggasak barang berharga dari sebuah rumah kosong di Gang Banteng IV, RT/RW 04/01, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (26/12/2024). Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa LL masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Baca Juga: Kisah Gi Hun di Squid Game 2! Lebih Gelap, Lebih Berbahaya

"Tersangka mencongkel lemari pakaian di kamar dan mengambil barang berharga, termasuk dua gelang emas, satu cincin, serta uang tunai Rp 165 juta," ujar Lilik saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).

Setelah itu, LL keluar lewat pintu depan dan menemui UH yang sudah menunggu di Alun-Alun Purwakarta.

Keduanya kemudian kabur ke Bandung.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gunting hitam, beberapa tas kecil, satu baju warna hijau sage merek Converse, serta uang tunai Rp 8,3 juta.

Baca Juga: Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Selain itu, perhiasan emas yang dicuri juga berhasil ditemukan.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X