PurwakartaOnline.com, Magelang - Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Desanya, AM (51), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan keuangan (bankeu) dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Magelang pada Selasa (4/6/2024), AM tampak mengenakan kaus dan celana oranye, dengan tubuh berisi dan potongan rambut cepak, serta diborgol dan dikawal ketat petugas kepolisian.
Kasus ini bermula dari temuan kerugian negara sebesar Rp 786 juta berdasarkan audit Perhitungan Potensi Kerugian Negara (PPKN).
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Desa Tirto menerima bantuan keuangan sebesar Rp 1 miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Bising Knalpot RX-King, Warga Sangat Terganggu: Polres Subang Bertindak Cepat Bubarkan Jambore!
Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk pengaspalan jalan desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan oleh AM untuk kepentingan pribadi.
"Peristiwa terjadi pada tahun 2020 di Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Berdasarkan audit PPKN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 786 juta," ujar Kombes Mustofa.
Ia menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat pengaduan masyarakat yang menyoroti ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga: Video Mesum Opa Ambon Viral: Pria 62 Tahun Ditangkap, Hubungan dengan Wanita Muda Masih Misteri
AM, yang kini dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, menghadapi ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling sedikit adalah 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Mustofa.
Dalam pembelaannya, AM mengklaim bahwa uang tersebut dipinjam oleh temannya secara bertahap dan belum dibayarkan kepada rekanan yang mengerjakan pengaspalan jalan.
"Uang dipinjam teman (bertahap). Belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tidak ada pembayaran," kata AM.
Artikel Terkait
Kades Nunung Rahayu Dorong Peningkatan Produksi Kopi di Pusakamulya, Pelatihan Petani dari Dana Desa 2024 Berjalan Sukses
Kades Korupsi, Gasak Uang Negara Nyaris Rp1 Miliar
Kades Korupsi, Tiba-tiba Hilang: Kejaksaan Negeri Terus Memburu!
Kades Korupsi Kabur! DPO dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Kades Korupsi Hampir Rp1 Miliar, 8 Kegiatan Desa Termasuk Penyelenggaraan Posyandu Jadi Korban
Skandal Korupsi Kades Sukanagara Rp1 M, Hukuman 7 Tahun Bikin Geger: Posyandu dan 7 Proyek Fiktif Terbongkar!
Skandal Korupsi Kades Sukanagara: Posyandu dan 8 Proyek Desa Digunakan untuk Keuntungan Pribadi, Hukuman 7 Tahun 3 Bulan!
Kades Korupsi Dana Desa Buat Karaoke, Duit Rakyat Buat Senang-senang!
Skandal Korupsi Kades, Dana Desa Rp 221 Juta Digelapkan untuk Karaoke dan Narkoba
Skandal Korupsi Kades: Dana Desa Rp 221 Juta Buat Karaoke dan Sabu! Pelajaran Penting untuk Transparansi Dana Desa