Pak Kades Korupsi Bankeu Rp 786 Juta, Kini Berseragam Oranye di Tahanan!

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 22:15 WIB
Kades Tirto, Kecamatan Salam, Magelang korupsi Bankeu. (Ist)
Kades Tirto, Kecamatan Salam, Magelang korupsi Bankeu. (Ist)

PurwakartaOnline.com, Magelang - Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Desanya, AM (51), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan keuangan (bankeu) dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2020.

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Magelang pada Selasa (4/6/2024), AM tampak mengenakan kaus dan celana oranye, dengan tubuh berisi dan potongan rambut cepak, serta diborgol dan dikawal ketat petugas kepolisian.

Kasus ini bermula dari temuan kerugian negara sebesar Rp 786 juta berdasarkan audit Perhitungan Potensi Kerugian Negara (PPKN).

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Desa Tirto menerima bantuan keuangan sebesar Rp 1 miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Bising Knalpot RX-King, Warga Sangat Terganggu: Polres Subang Bertindak Cepat Bubarkan Jambore!

Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk pengaspalan jalan desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan oleh AM untuk kepentingan pribadi.

"Peristiwa terjadi pada tahun 2020 di Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Berdasarkan audit PPKN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 786 juta," ujar Kombes Mustofa.

Ia menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat pengaduan masyarakat yang menyoroti ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Video Mesum Opa Ambon Viral: Pria 62 Tahun Ditangkap, Hubungan dengan Wanita Muda Masih Misteri

AM, yang kini dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, menghadapi ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling sedikit adalah 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Mustofa.

Dalam pembelaannya, AM mengklaim bahwa uang tersebut dipinjam oleh temannya secara bertahap dan belum dibayarkan kepada rekanan yang mengerjakan pengaspalan jalan.

"Uang dipinjam teman (bertahap). Belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tidak ada pembayaran," kata AM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X