Kades Korupsi, Gasak Uang Negara Nyaris Rp1 Miliar

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:54 WIB
Ilustrasi Kepala Desa. Kades Sukanagara Kabupaten Garut, korupsi nyaris Rp1 miliar, ditetapkan tersangka setelah tidak lagi menjabat. (Ist)
Ilustrasi Kepala Desa. Kades Sukanagara Kabupaten Garut, korupsi nyaris Rp1 miliar, ditetapkan tersangka setelah tidak lagi menjabat. (Ist)

PurwakartaOnline.com – Kejaksaan Negeri Garut tengah memburu Aang Kunaefi, mantan kepala desa yang kini menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.

Aang, yang merupakan mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, telah menghilang hampir setahun lamanya sejak perkara korupsinya diselidiki jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, mengungkapkan bahwa Aang kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sekarang statusnya buron atau masuk DPO," kata Jaya kepada wartawan pada Rabu (12/6/2024).

Korupsi dalam Jabatan

Aang Kunaefi diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara pada periode 2019-2020.

Baca Juga: Di Hadapan Rhoma Irama, Kyai Imad Ungkap Fakta Mengejutkan Nasab Ba Alawi: Bukti Sejarah dan DNA Membuktikan?

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada delapan kegiatan desa yang diduga menjadi ajang korupsi Aang, salah satunya adalah proyek penyelenggaraan Posyandu.

Modus operandi yang digunakan oleh Aang antara lain memark-up anggaran hingga melaksanakan proyek yang fiktif.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp931.627.080.

Pengadilan dan Putusan Hakim

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan Aang terbukti bersalah melakukan korupsi.

Dalam sidang beragendakan putusan, Aang dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan.

Baca Juga: Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tasikmalaya Meningkat 20 Persen dalam Lima Bulan Pertama 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X