Kades Korupsi Dana Desa Buat Karaoke, Duit Rakyat Buat Senang-senang!

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 22:00 WIB
Mantan Kepala Desa Korupsi. (acch.kpk.go.id.)
Mantan Kepala Desa Korupsi. (acch.kpk.go.id.)

PurwakartaOnline.com - Skandal korupsi kembali mengguncang wilayah Jawa Barat, kali ini melibatkan Kepala Desa Jatiwangi, Abdul Wahid, yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dana desa hingga mencapai Rp 221 juta.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang tersebut ternyata justru digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa.

Menurut keterangan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Abdul Wahid menggunakan modus operandi yang merugikan keuangan negara.

"Pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak mengalokasikan sepenuhnya sesuai pagu anggaran yang seharusnya," ujar Wirdhanto dilansir pada Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut, hasil pengembangan polisi mengungkap bahwa uang hasil korupsi ini tidak hanya digunakan untuk keperluan pembangunan, melainkan juga untuk hiburan pribadi Abdul Wahid.

Aktivitas hiburan ini mencakup kegiatan seperti karaoke dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tasikmalaya Meningkat 20 Persen dalam Lima Bulan Pertama 2024

Desa Jatiwangi, yang seharusnya menerima dana anggaran sebesar Rp 968 juta untuk pembangunan, mengalami pemotongan signifikan sebesar Rp 221 juta oleh Abdul Wahid.

Proses pencairan anggaran sendiri dilakukan dalam tiga tahap, namun ditemukan bahwa sebagian besar dana tersebut tidak tersalurkan dengan benar sesuai tujuan awalnya.

Dalam kerangka hukum, Abdul Wahid kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Abdul Wahid dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp350 juta.

Skandal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra kepemimpinan dan pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa untuk senantiasa menjalankan amanah dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Baca Juga: Di Hadapan Rhoma Irama, Kyai Imad Ungkap Fakta Mengejutkan Nasab Ba Alawi: Bukti Sejarah dan DNA Membuktikan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X