Kades Korupsi Hampir Rp1 Miliar, 8 Kegiatan Desa Termasuk Penyelenggaraan Posyandu Jadi Korban

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 18:05 WIB
ILUSTRASI Korupsi Kepala Desa (Pixabay)
ILUSTRASI Korupsi Kepala Desa (Pixabay)

PurwakartaOnline.com - Kasus korupsi kembali mengguncang wilayah Garut, kali ini melibatkan Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa Sukanagara yang kini berstatus buron.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Aang dinyatakan bersalah atas pencurian dana desa hingga total Rp 931.627.080.

Korupsi tersebut melibatkan dana dari 8 kegiatan desa, termasuk proyek penyelenggaraan Posyandu.

Aang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memark-up anggaran dan mengalokasikan dana untuk proyek-proyek fiktif.

Modus operandi ini menyebabkan kerugian signifikan bagi kas negara serta merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari kegiatan-kegiatan tersebut.

Jejak Hukum Aang Kunaefi

Aang Kunaefi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020, telah menjalani serangkaian persidangan yang berakhir dengan vonis tegas dari majelis hakim.

Baca Juga: Di Hadapan Rhoma Irama, Kyai Imad Ungkap Fakta Mengejutkan Nasab Ba Alawi: Bukti Sejarah dan DNA Membuktikan?

Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Aang akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Putusan ini merupakan hasil tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut, yang secara konsisten mengejar keadilan atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Aang," kata Jaya P. Sitompul, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut.

Buronan Yang Sulit Ditangkap

Aang Kunaefi saat ini berstatus buron setelah mangkir dari panggilan jaksa untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan persidangan.

Meski telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), upaya untuk menangkapnya masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X