PurwakartaOnline.com - Kasus korupsi kembali mengguncang wilayah Garut, kali ini melibatkan Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa Sukanagara yang kini berstatus buron.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Aang dinyatakan bersalah atas pencurian dana desa hingga total Rp 931.627.080.
Korupsi tersebut melibatkan dana dari 8 kegiatan desa, termasuk proyek penyelenggaraan Posyandu.
Aang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memark-up anggaran dan mengalokasikan dana untuk proyek-proyek fiktif.
Modus operandi ini menyebabkan kerugian signifikan bagi kas negara serta merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari kegiatan-kegiatan tersebut.
Jejak Hukum Aang Kunaefi
Aang Kunaefi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020, telah menjalani serangkaian persidangan yang berakhir dengan vonis tegas dari majelis hakim.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, Aang akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.
"Putusan ini merupakan hasil tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut, yang secara konsisten mengejar keadilan atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Aang," kata Jaya P. Sitompul, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut.
Buronan Yang Sulit Ditangkap
Aang Kunaefi saat ini berstatus buron setelah mangkir dari panggilan jaksa untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan persidangan.
Meski telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), upaya untuk menangkapnya masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut.
Artikel Terkait
BLT DD Ciracas Tahap 2, Supenda Griana: Dorongan Ekonomi Lokal Desa Sejak Masa Pandemi
PLD Enjang Sugianto Ungkap Rincian BLT DD Desa Ciracas, Bantuan Rp900 ribu untuk 3 Bulan
Inovasi Ketahanan Pangan: Desa Ciracas Pilih Penggemukan Sapi, Siaga Hadapi Krisis Pangan!
Penyaluran BLT DD Triwulan ke-2 Tahun 2024 di Desa Kiarapedes, Perkuat Daya Beli dan Ekonomi Desa
Penyaluran BLT DD Triwulan II 2024 di Desa Sumbersari: 30 Keluarga Terima Rp27 Juta untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
PKK Desa Kiarapedes Terima Kunjungan PKK Kecamatan Tegalwaru, Studi Tiru untuk Pemberdayaan Keluarga
Perjuangan Zaenx Membangun Usaha untuk Kesejahteraan Petani Teh Rakyat di Desa Pusakamulya
Kades Nunung Rahayu Dorong Peningkatan Produksi Kopi di Pusakamulya, Pelatihan Petani dari Dana Desa 2024 Berjalan Sukses
Penuh Semangat! Petani Kopi Desa Pusakamulya Berjuang Atasi Kendala Akses Jalan untuk Tingkatkan Produksi
Partisipasi dan Kontrol Masyarakat Meningkat, Demokrasi Desa di Pusakamulya Semakin Berkualitas!