Skandal Korupsi Kades Sukanagara Rp1 M, Hukuman 7 Tahun Bikin Geger: Posyandu dan 7 Proyek Fiktif Terbongkar!

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:10 WIB
Ilustrasi Oknum Kepala Desa Korupsi (Ist)
Ilustrasi Oknum Kepala Desa Korupsi (Ist)

PurwakartaOnline.com - Kasus korupsi yang melibatkan Aang, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Garut, telah menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahun 3 bulan penjara terhadapnya.

Aang dinyatakan bersalah atas kasus penyelewengan dana desa sebesar Rp 931.627.080, yang tersebar di 8 kegiatan desa, termasuk proyek penyelenggaraan Posyandu.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan Aang selama menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara pada periode 2019-2020.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan masyarakat, termasuk posyandu, diduga dimanfaatkan oleh Aang untuk kepentingan pribadi dengan memark-up anggaran dan bahkan mengalokasikan untuk proyek-proyek fiktif.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, Aang akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Majelis hakim memutuskan bahwa Aang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Okie Agustina Ancam Laporkan Gunawan Dwi Cahyo ke Polisi, Kasus Mobil Swift yang Berujung Konflik Hukum

Putusan yang dibacakan mengatakan bahwa Aang harus menjalani masa tahanan selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Aang akan mendapat hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.

Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, menyampaikan bahwa ini adalah hukuman yang sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.

Jaya juga mengimbau agar Aang menyerahkan diri untuk memulai masa pertanggungjawaban hukumnya.

Namun, Aang diketahui telah buron sejak tahun 2023 saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Dia mangkir dari panggilan jaksa untuk memberikan keterangan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya statusnya menjadi buronan hukum.

Baca Juga: Rob Clinton Kardinal: Suami Chelsea Islan yang Sederhana, Bikin Heboh saat Makan Tangan di Hari Raya Kurban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X