PurwakartaOnline.com - Kasus korupsi yang melibatkan Aang, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Garut, telah menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahun 3 bulan penjara terhadapnya.
Aang dinyatakan bersalah atas kasus penyelewengan dana desa sebesar Rp 931.627.080, yang tersebar di 8 kegiatan desa, termasuk proyek penyelenggaraan Posyandu.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan Aang selama menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara pada periode 2019-2020.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan masyarakat, termasuk posyandu, diduga dimanfaatkan oleh Aang untuk kepentingan pribadi dengan memark-up anggaran dan bahkan mengalokasikan untuk proyek-proyek fiktif.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, Aang akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Majelis hakim memutuskan bahwa Aang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 miliar.
Putusan yang dibacakan mengatakan bahwa Aang harus menjalani masa tahanan selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Aang akan mendapat hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.
Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, menyampaikan bahwa ini adalah hukuman yang sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.
Jaya juga mengimbau agar Aang menyerahkan diri untuk memulai masa pertanggungjawaban hukumnya.
Namun, Aang diketahui telah buron sejak tahun 2023 saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Dia mangkir dari panggilan jaksa untuk memberikan keterangan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya statusnya menjadi buronan hukum.
Artikel Terkait
Guru Gembul Bahas Kontroversi Demo Kades: Tuntutan Tidak Wajar atau Agenda Tersembunyi? Temukan Fakta Di Balik Aksi Rusuh!
Demo Kades Berdasarkan Tinjauan Guru Gembul: Mengungkap Korupsi di Desa, Tuntutan Gaji dan Masa Jabatan yang Kontroversial
DPR Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Desa Ciracas Umumkan Status 'Desa Maju' Berdasarkan IDM 2024, Kades: Kecamatan Kiarapedes Harus Punya TPA!
Kades Ciracas Eman Sulaeman: Kebersihan Lebih Utama, Baru Kita Bisa Bicara Wisata!
Musdes Pemutakhiran Data IDM 2024, Kades Pusakamulya Nunung Rahayu Gaungkan Semangat Kolaborasi untuk Pembangunan!
Kades Kiarapedes Eden Sudana Berikan Beasiswa Rp4 Juta untuk Siswa Berprestasi, Motivasi Anak untuk Maju
Kades Nunung Rahayu Dorong Peningkatan Produksi Kopi di Pusakamulya, Pelatihan Petani dari Dana Desa 2024 Berjalan Sukses
Kades Korupsi, Gasak Uang Negara Nyaris Rp1 Miliar
Kades Korupsi, Tiba-tiba Hilang: Kejaksaan Negeri Terus Memburu!