PurwakartaOnline.com - Kasus korupsi kembali mengguncang tatanan pemerintahan desa di Indonesia.
Kali ini, mantan Kepala Desa Sukanagara, Aang Kunaefi, terlibat dalam skandal penyalahgunaan dana desa yang mencapai hampir Rp1 miliar.
Kasus ini menyoroti serangkaian kegiatan pembangunan yang dianggap fiktif, termasuk proyek penyelenggaraan Posyandu.
Latar Belakang Kasus
Aang Kunaefi dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara pada periode 2019-2020.
Dari data yang dihimpun, terungkap bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun dan memajukan masyarakat desa ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah penyelenggaraan Posyandu.
Program kesehatan ini seharusnya memberikan manfaat langsung kepada warga melalui pelayanan kesehatan, namun dana yang seharusnya untuk itu justru dimanfaatkan secara tidak sah.
Perjalanan Hukum
Kasus ini akhirnya dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Aang Kunaefi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan.
Majelis hakim juga memutuskan agar Aang membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.
Artikel Terkait
Razia Narkoba! Kepala Desa Jadi Bandar, 20 Kg Sabu Terbongkar!
HEBOH! 6 Kepala Desa di Kabupaten Karawang Mundur Berjamaah: Ada Apa?
Skandal Perselingkuhan Kepala Desa, Didemo Desak Mundur. Kades: Jangan Terprovokasi!
Kepala Desa Sumbersari Didin Samsudin Berkomitmen Salurkan Zakat Penghasilan melalui Lazisnu Kiarapedes
Netralitas ASN dan Kepala Desa Penting di Pemilu 2024: Pesan Tegas Bawaslu Purwakarta!
Kepala Desa Meninggal, Siapa yang Mengganti?
TPP Purwakarta Berduka! Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler, Meninggal Dunia pada 19 Januari 2024
Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler Purwakarta, Meninggal Dunia: Kabupaten Berduka
Kontroversi Revisi Undang-Undang Desa: Guru Gembul Terheran-heran dengan Tuntutan Kepala Desa dan Ancaman Korupsi
RUU Desa Disahkan, Puan Maharani Ketuk Palu: Momen Mengharukan untuk Para Kepala Desa!