Skandal Korupsi Kades: Dana Desa Rp 221 Juta Buat Karaoke dan Sabu! Pelajaran Penting untuk Transparansi Dana Desa

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. (PixelLab/Rovyn Tenge).
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. (PixelLab/Rovyn Tenge).

Purwakarta Online - Pada hari Rabu, 7 Februari 2024, Kepala Desa Jatiwangi, Abdul Wahid, dari Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana desa yang mencengangkan.

Uang sebesar Rp 221 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, ternyata telah digunakan untuk keperluan hiburan pribadi, termasuk sesi karaoke dan konsumsi narkotika.

Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yang menjelaskan bahwa Abdul Wahid menggunakan modus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018 dengan cara memotong alokasi dana pembangunan fisik yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan pagu anggaran.

Alih-alih membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan.

Menurut Kapolres, "Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018."

Baca Juga: Rob Clinton Kardinal: Suami Chelsea Islan yang Sederhana, Bikin Heboh saat Makan Tangan di Hari Raya Kurban

Desa Jatisari sendiri seharusnya menerima anggaran sebesar Rp 968 juta untuk pembangunan.

Namun, Abdul Wahid secara tidak sah menyunat anggaran sebesar Rp 221 juta dari total tersebut untuk kepentingan pribadi.

Penyalahgunaan dana ini bukan saja melanggar kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya ini, Abdul Wahid kini berhadapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 350 juta, sesuai dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi cerminan ironi di balik pembangunan fiktif yang seringkali terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga: Di Hadapan Rhoma Irama, Kyai Imad Ungkap Fakta Mengejutkan Nasab Ba Alawi: Bukti Sejarah dan DNA Membuktikan?

Dana desa yang seharusnya menjadi anggaran untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa, malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memuaskan kepentingan pribadi mereka sendiri.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penyaluran dan penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Berapa Dana Desa dari Pemerintah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X