Purwakarta Online - Pada hari Rabu, 7 Februari 2024, Kepala Desa Jatiwangi, Abdul Wahid, dari Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana desa yang mencengangkan.
Uang sebesar Rp 221 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, ternyata telah digunakan untuk keperluan hiburan pribadi, termasuk sesi karaoke dan konsumsi narkotika.
Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yang menjelaskan bahwa Abdul Wahid menggunakan modus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018 dengan cara memotong alokasi dana pembangunan fisik yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan pagu anggaran.
Alih-alih membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Kapolres, "Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018."
Desa Jatisari sendiri seharusnya menerima anggaran sebesar Rp 968 juta untuk pembangunan.
Namun, Abdul Wahid secara tidak sah menyunat anggaran sebesar Rp 221 juta dari total tersebut untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan dana ini bukan saja melanggar kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya ini, Abdul Wahid kini berhadapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 350 juta, sesuai dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi cerminan ironi di balik pembangunan fiktif yang seringkali terjadi di berbagai daerah.
Dana desa yang seharusnya menjadi anggaran untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa, malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memuaskan kepentingan pribadi mereka sendiri.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penyaluran dan penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Artikel Terkait
Berapa Dana Desa dari Pemerintah?
Rahasia Dana Desa: Alokasi dan Penyaluran Dana Desa per Desa di Indonesia
Program Maranggi: Pencegahan Stunting Inovatif dari Dana Desa di Desa Taringgul Landeuh, Kiarapedes Purwakarta
Aplikasi Cek Dana Desa: Inovasi Terbaru dalam Transparansi Penggunaan Dana Desa
Dapat Tambahan Dana Desa Rp139 juta dari Alokasi Kinerja, Desa Kiarapedes Antisipasi El Nino!
Desa Kiarapedes Mendapatkan Tambahan Dana Desa, Pendamping Desa Dorong untuk Mempertahankan Kinerja!
Bimtek Pengenalan TTG Pertanian Desa Kiarapedes: Dana Desa dan Ketahanan Pangan
Rp244,8 Juta BLT DD Disalurkan di Desa Pusakamulya Sepanjang Tahun 2023: Manfaat Dana Desa untuk Perekonomian Masyarakat
Kades Nunung Rahayu Dorong Peningkatan Produksi Kopi di Pusakamulya, Pelatihan Petani dari Dana Desa 2024 Berjalan Sukses
Skandal Korupsi Kades, Dana Desa Rp 221 Juta Digelapkan untuk Karaoke dan Narkoba