Kebijakan dan Peraturan Terkait
Pencairan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya para aparatur negara dan pensiunan, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada pasal 5 peraturan tersebut ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Daftar Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Berikut adalah daftar besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah:
- Ketua/kepala lembaga nonstruktural: Rp26.299.000
- Wakil ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Besaran gaji ke-13 juga bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja pegawai, mulai dari SD hingga strata III.
Baca Juga: Antam dan Isu 109 Ton Emas Palsu!
Misalnya, untuk pegawai dengan pendidikan SD/SMP dan masa kerja lebih dari 20 tahun, gaji ke-13 maksimal yang diterima adalah Rp4.210.500, sedangkan untuk pegawai dengan pendidikan Strata I dengan masa kerja di atas 20 tahun, maksimal gaji ke-13 adalah Rp6.521.550.
Dampak Ekonomi
Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," jelas Deni.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada kesejahteraan pegawai negeri, tetapi juga pada stabilitas ekonomi makro, dengan harapan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu.
Artikel Terkait
Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50,8 Triliun
PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan, Apresiasi Pengabdian dan Dukungan Ekonomi
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 3 Juni 2024: Bagaimana Perinciannya?
Mewujudkan Penghargaan atas Pengabdian, Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Tahun 2024
PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji ke-13 dan THR, Bagaimana Aturan dan Besarannya?
Daya Beli Masyarakat Meningkat, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan
Pencairan Gaji ke-13, Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Evaluasi dan Proyeksi Kepemimpinan Baru
Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024, Dorongan Ekonomi dan Apresiasi untuk Pengabdian