Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Meningkatkan Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 19:05 WIB
Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI POLRI 2024 yang akan kembali dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani? Yuk cek disini. (presidenri.go.id)
Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI POLRI 2024 yang akan kembali dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani? Yuk cek disini. (presidenri.go.id)

Kebijakan dan Peraturan Terkait

Pencairan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya para aparatur negara dan pensiunan, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada pasal 5 peraturan tersebut ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Baca Juga: Irwan P Abdurrachman Hadiri Pelantikan Ketua Senat Dr Kheiz Muttaqien, Uda Herman: Pendidikan itu Bukan Kewajiban Namun Kebutuhan Hidup

Daftar Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Berikut adalah daftar besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah:

  • Ketua/kepala lembaga nonstruktural: Rp26.299.000
  • Wakil ketua: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

Besaran gaji ke-13 juga bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja pegawai, mulai dari SD hingga strata III.

Baca Juga: Antam dan Isu 109 Ton Emas Palsu!

Misalnya, untuk pegawai dengan pendidikan SD/SMP dan masa kerja lebih dari 20 tahun, gaji ke-13 maksimal yang diterima adalah Rp4.210.500, sedangkan untuk pegawai dengan pendidikan Strata I dengan masa kerja di atas 20 tahun, maksimal gaji ke-13 adalah Rp6.521.550.

Dampak Ekonomi

Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," jelas Deni.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada kesejahteraan pegawai negeri, tetapi juga pada stabilitas ekonomi makro, dengan harapan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu.

Baca Juga: Anwar Nasihin Fokuskan Pembenahan Ranting NU di Purwakarta: Tegas Larang Pengurus Bicara Politik Pilkada 2024, Kecuali....

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X