Antam dan Isu 109 Ton Emas Palsu!

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi emas antam palsu yang beredar sejak 2010.  (Pexels/ Michael Steinberg)
Ilustrasi emas antam palsu yang beredar sejak 2010. (Pexels/ Michael Steinberg)

PurwakartaOnline.com - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya buka suara terkait isu beredarnya 109 ton emas palsu yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Antam menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan memastikan bahwa semua produk emas mereka adalah asli dan memiliki sertifikat resmi.

Klarifikasi Antam

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, pada Jumat (31/5/2024), perusahaan menegaskan bahwa seluruh produk emas Logam Mulia Antam diproduksi dan dimurnikan di satu-satunya pabrik di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).

"Produk emas Logam Mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diproduksi di pabrik pengolahan dan pemurnian emas yang tersertifikasi LBMA. Dengan demikian, seluruh produk emas Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Syarif Faisal Alkadrie.

Baca Juga: Haji Selan Pimpin LPBI PCNU Purwakarta: Komitmen Baru dalam Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim

Klarifikasi Terkait Isu 109 Ton Emas

Menanggapi isu 109 ton emas palsu yang diduga beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, Syarif menjelaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

"109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan sebenarnya berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," jelasnya.

Respon Terhadap Kekhawatiran Pelanggan

Antam memahami kekhawatiran yang muncul di kalangan pelanggan mereka terkait isu ini. Oleh karena itu, Antam memastikan bahwa saluran komunikasi mereka siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan.

Baca Juga: Isu 109 Ton Emas Antam Palsu, Begini Kata PT Aneka Tambang!

"Seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi WhatsApp ALMIRA di 0811-1002-002 atau Call Center di 0804-1-888-888," tambah Syarif.

Langkah Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan pegawai PT Aneka Tambang Tbk sebagai tersangka dalam kasus penjualan emas ilegal yang dicap dengan logo Logam Mulia Antam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada produk emas palsu yang beredar di masyarakat dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk Antam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X