Kades Korupsi, Tidak Bisa Salahkan Pendamping Desa! Ini Alasannya Kata Menteri Abdul Halim

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 19:26 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dr (HC) Drs Abdul Halim Iskandar, MPd. Meresmikan desa wisata pantai cemara, Gampong (Desa) Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Sabtu (5/8/2023) (Dok. Diskominfo Bireun, Aceh)
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dr (HC) Drs Abdul Halim Iskandar, MPd. Meresmikan desa wisata pantai cemara, Gampong (Desa) Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Sabtu (5/8/2023) (Dok. Diskominfo Bireun, Aceh)

Santunan untuk Ahli Waris

Selain memberikan arahan, Mendes PDTT juga menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga pendamping desa yang meninggal dunia, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga: Kades Korupsi Kabur! DPO dengan Kerugian Rp 1 Miliar

Sinergitas dan Konsolidasi

Kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan konsolidasi antara kementerian dan para pendamping desa. Abdul Halim berharap, dengan adanya pertemuan ini, komunikasi dan koordinasi antara pendamping desa dan Kementerian Desa PDTT akan semakin baik, sehingga berbagai program pemberdayaan masyarakat desa dapat terlaksana dengan optimal.

Kehadiran Mendes PDTT di Bireuen bersama anggota DPR RI Komisi V, H Ruslan M Daud, disambut antusias oleh seribuan pendamping desa yang hadir di Gedung Hj Fauziah Convention Hall Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para pendamping desa untuk mendapatkan arahan langsung dari Menteri dan memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga: Ketua NU Purwakarta Ajengan Anwar Nasihin akan Bahas Transformasi Ekonomi dalam Diskusi Publik di Mataram NTB

Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT, diharapkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dapat diminimalisir, dan masyarakat desa dapat merasakan manfaat dari program pemberdayaan yang dilakukan oleh para pendamping desa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X