Modus Korupsi Kepala Desa, Gunakan Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 18:35 WIB
Ilustrasi. Modus Korupsi Dana Desa. (rri.co.id)
Ilustrasi. Modus Korupsi Dana Desa. (rri.co.id)

PurwakartaOnline.com - Kasus korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Indonesia.

Kali ini, Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahid, ditangkap polisi atas dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 221 juta.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik di desa tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa

Desa Jatisari menerima anggaran sebesar Rp 968 juta pada tahun 2018 yang dicairkan dalam tiga tahap.

Namun, anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik seperti yang telah direncanakan.

Baca Juga: Di Hadapan Rhoma Irama, Kyai Imad Ungkap Fakta Mengejutkan Nasab Ba Alawi: Bukti Sejarah dan DNA Membuktikan?

Abdul Wahid diketahui memotong anggaran sebesar Rp 221 juta untuk kebutuhan pribadinya.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (7/2/2024).

Modus Operandi

Menurut keterangan Kapolres Karawang, Abdul Wahid memotong anggaran pembangunan fisik dan menggunakan dana tersebut untuk hiburan.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk karaoke dan konsumsi narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018," tambah Wirdhanto.

Baca Juga: Di Hadapan Rhoma Irama, Kyai Imad Ungkap Fakta Mengejutkan Nasab Ba Alawi: Bukti Sejarah dan DNA Membuktikan?

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Berapa Dana Desa dari Pemerintah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X