Modus Korupsi Dana Desa Terbongkar, Kepala Desa Ditangkap!

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:35 WIB
Korupsi Dana Desa Oleh Kepala Desa (Ilustrasi)
Korupsi Dana Desa Oleh Kepala Desa (Ilustrasi)

PurwakartaOnline.com - Modus korupsi dana desa kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, kasus menjerat Abdul Wahid, Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat.

Abdul ditangkap polisi karena menyalahgunakan anggaran dana desa sebesar Rp 221 juta.

Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik di desanya tersebut, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Desa Jatisari diketahui menerima anggaran sebesar Rp 968 juta untuk pembangunan desa pada tahun 2018.

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap.

Baca Juga: Okie Agustina Ancam Laporkan Gunawan Dwi Cahyo ke Polisi, Mobil Swift Jadi Sengketa Pascaperceraian

Namun, dalam proses pencairan dan penggunaannya, Abdul Wahid melakukan pemotongan dana pembangunan fisik sebesar Rp 221 juta.

Tindakan korupsi ini kemudian terbongkar setelah dilakukan investigasi oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kasus

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam keterangannya pada Rabu (7/2/2024), menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Abdul Wahid.

"Pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya," ujar Wirdhanto.

Abdul Wahid memotong anggaran pembangunan fisik yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan pagu anggaran.

Lebih lanjut Wirdhanto mengungkapkan, "Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X