Sri Jaya Midan Dilantik Sekda, Purwakarta Cetak Sejarah Tarik Jaksa Agung ke Inspektorat Daerah

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 20:30 WIB
Purwakarta jadi kabupaten pertama di Jabar yang menunjuk jaksa Kejagung sebagai Inspektur Daerah untuk pengawasan lebih ketat. (Foto: Istimewa)
Purwakarta jadi kabupaten pertama di Jabar yang menunjuk jaksa Kejagung sebagai Inspektur Daerah untuk pengawasan lebih ketat. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Pelantikan Sri Jaya Midan sebagai Sekda Purwakarta, Rabu (17/12/2025), menyimpan satu kejutan besar.

Di momen yang sama, Bupati Purwakarta Om Zein menunjuk Jaksa M. Fahrorozi sebagai Inspektur Inspektorat Daerah.

Langkah ini langsung mencuri perhatian. Pasalnya, Fahrorozi berasal dari Kejaksaan Agung RI.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan III di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga: Transaksi Digital Meningkat, BRI Tetap Jaga Stok Kas Rp21 Triliun Saat Libur Nataru

Dengan penunjukan ini, Purwakarta resmi menjadi kabupaten pertama di Jawa Barat yang menarik unsur Kejaksaan Agung untuk memimpin Inspektorat Daerah.

Sebuah terobosan yang jarang terjadi.

Om Zein menjelaskan, kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan.

Pemerintah daerah, kata dia, membutuhkan pengawasan yang kuat sejak awal perencanaan program.

Baca Juga: Sri Jaya Midan Resmi Jadi Sekda Purwakarta, Sosok Anak Petani yang Kini Pegang Kendali Birokrasi Daerah

“Kehadiran sosok yang sangat paham hukum dari Kejagung akan membantu kita melakukan konsultasi sejak dini. Jadi, kita bisa terperiksa dan terkonsultasikan lebih awal agar tidak ada kesalahan fatal,” ungkap Om Zein.

Menurut Om Zein, pendekatan ini lebih sehat. Bukan menunggu masalah muncul, tetapi mencegah sejak awal.

Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.

Sementara itu, Sri Jaya Midan sebagai Sekda akan menjadi mitra strategis Inspektorat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X