Ketentuan Terbaru Pemberian THR Keagamaan 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan, Sesuai Surat Edaran Menaker!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 21:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah (tengah)
Menaker Ida Fauziyah (tengah)

PURWAKARTA ONLINE - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker menyatakan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: MUI Kabupaten Sukabumi Bantah Terafiliasi dengan Kelompok Teroris setelah Video Viral Beredar!

Baca Juga: HEBOH Polio di Purwakarta, Komnas KIPI: Perlu Pendeteksian Cepat dan Cakupan Imunisasi Maksimal!

THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

Menaker juga menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baca Juga: Ketergantungan Internet dan Kesehatan Psikis Manusia: Studi Ilmiah Terbaru Mengungkapkan Dampaknya!

Baca Juga: VIRAL Video 17 Detik AMANDA MANOPO, Terlanjur Tersebar ke 14,7 Juta Orang Sudah Tahu!

THR keagamaan akan diberikan secara proporsional untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.

Menaker juga mengungkapkan bahwa perusahaan dapat memberikan THR yang lebih baik dari ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Arogan Widy Heriyanto Meminta Maaf Kepada Publik: Branding Bea Cukai Arogansi dan Babu!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X