Mengawasi Kades yang Telah Menjabat 3 Periode atau pada Periode Terakhir: Mencegah Korupsi di Desa!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:22 WIB
Ilustrasi Kepala Desa (Kades). Periode ke-3 Kades tidak bisa mencalonkan diri lagi, periode ini sangat rawan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. (KURETA)
Ilustrasi Kepala Desa (Kades). Periode ke-3 Kades tidak bisa mencalonkan diri lagi, periode ini sangat rawan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. (KURETA)

PURWAKARTA ONLINE - Kepala Desa (Kades) adalah sosok penting dalam pemerintahan desa.

Sebagai pemimpin desa, tugas utama seorang Kades adalah untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalamnya.

Namun, tidak jarang terjadi kasus korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang Kades, terutama bagi mereka yang sudah menjabat selama tiga periode atau pada periode terakhir.

Baca Juga: VIRAL Video Mesra Kades dengan Honorer Cantik, Warga Laporkan ke Polisi!

Pada umumnya, Kades yang sudah menjabat selama tiga periode atau pada periode terakhir rentan untuk memperkaya diri.

Hal ini dikarenakan mereka sudah merasa sangat berkuasa dan dianggap memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, ketika masa jabatannya sudah dekat berakhir, mereka juga berpotensi untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya diri sebanyak mungkin sebelum kehilangan jabatan.

Baca Juga: Skandal Kades Mesum Hemat di Kebun Singkong, Gauli Wanita Bersuami: Penduduk Tuntut Pecat Kades!

Namun, penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi oleh seorang Kades tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus tersebut. Pertama, pengawasan yang ketat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kades selama menjabat.

Pengawasan ini dapat dilakukan oleh pihak berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang memiliki kewenangan serupa.

Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang Pak Kades Disuntik Mati, Polisi: 8 Bulan Selingkuh!

Selain itu, masyarakat juga perlu turut serta dalam pengawasan terhadap Kades yang sudah menjabat selama tiga periode atau pada periode terakhir.

Masyarakat dapat melaporkan kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kades ke pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar nama Desa di Kabupaten Bekasi Jawa barat

Selasa, 9 Mei 2023 | 11:56 WIB

Gaya Hidup Orang Skandinavia!

Jumat, 5 Mei 2023 | 17:39 WIB
X