Ketentuan Terbaru Pemberian THR Keagamaan 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan, Sesuai Surat Edaran Menaker!

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 21:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah (tengah)
Menaker Ida Fauziyah (tengah)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X