Kematian Bripka Arfan dan Misteri Penggelapan Pajak: Cek Ponsel Korban Tidak Ada Pemesanan Racun Sianida!

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:10 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan keterangan pers, terkait perkembangan terbaru kasus kematian Bripka Arfan Saragih.  (Instagram @poldasumaterautar)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan keterangan pers, terkait perkembangan terbaru kasus kematian Bripka Arfan Saragih. (Instagram @poldasumaterautar)

PURWAKARTA ONLINE - Polda Sumatera Utara telah memeriksa ponsel Bripka Arfan Saragih, seorang polisi yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir.

Tim Forensik menemukan jejak digital tentang sianida, meskipun tidak menemukan riwayat pemesanan cairan sianida yang diduga dibeli secara daring dari luar Sumatera Utara.

Keluarga Bripka Arfan menduga kematian suaminya dilakukan oleh pihak lain untuk menutupi praktik penggelapan pajak di Samsat Samosir.

Baca Juga: Benarkah Bripka Arfan Saragih Bunuh Diri? Berikut Adalah Ciri-ciri Korban atau Kondisi Potensial Bunuh Diri!

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Ucapkan Selamat Berpuasa Hari Keempat: 10 Berita Viral di Purwakarta selama Ramadhan

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menanggapi kasus ini dengan mengatakan bahwa otopsi fisik dan otopsi psikologis perlu dilakukan untuk menemukan penyebab kematian Bripka Arfan.

"Perlu otopsi fisik dan otopsi psikologis. Tapi kalau kita sisir, kecil kemungkinan faktor alami (natural), faktor kecelakaan (accident), dan faktor bunuh diri (suicide). Tinggal satu, pembunuhan (homicide)," katanya kepada awak media Minggu (26/3/2023).

Selain itu, Mabes Polri perlu memberikan bahasa ancaman agar personel yang mengetahui tentang kasus tersebut melaporkannya melalui whistleblowing system Polri.

Baca Juga: Keluarga Bripka Arfan Saragih Minta Bongkar Makam, Apa itu Ekshumasi Mayat?

Baca Juga: MUI Kabupaten Sukabumi Bantah Terafiliasi dengan Kelompok Teroris setelah Video Viral Beredar!

"Ketika ada personel polisi yang melakukan penyimpangan, patut diduga ada sejawatnya yang tahu bahkan ikut serta dalam penyimpangan itu. Tapi selama 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri. Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari 2023. Itu artinya, hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut," terangnya.

"Dengan kata lain, tidak ada satu pun personel Polri yang terpanggil untuk menjadi peniup pluit," lanjutnya

"Karena mendorong personel untuk memanfaatkan whistleblowing system (WBS) tampaknya tidak ampuh, maka Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman," kata Reza Indragiri.

Baca Juga: Investigasi Kematian Bripka Arfan Saragih: Polda Sumut Dalami TKP dan Analisis Forensik!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X