RUU TNI Disahkan, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:07 WIB
DPR sahkan RUU TNI dalam rapat paripurna. DPR tegaskan revisi UU ini tidak mengembalikan dwifungsi TNI. (DailyNotif.com)
DPR sahkan RUU TNI dalam rapat paripurna. DPR tegaskan revisi UU ini tidak mengembalikan dwifungsi TNI. (DailyNotif.com)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan ini dilakukan meski mendapat kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Namun, DPR menegaskan bahwa revisi UU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Baca Juga: Pacaran Bertahun-Tahun Pasti Penasaran Hubungan Seks!

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.

Selain itu, revisi UU ini juga mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI di Tengah Kritik Publik, Ini Poin-Poin Revisinya

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, naik dari sebelumnya yang hanya 10.

Namun, Utut menegaskan bahwa penempatan ini tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

Batas usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan.

Usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan pada 55 tahun, sementara Perwira Tinggi bintang 4 dapat pensiun pada usia 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua tahun berdasarkan keputusan presiden.

Baca Juga: Tewas Berlumur Darah! Asep Budi Kusnadi Ditemukan Terbunuh di Purwakarta

"Kami menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Utut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X