PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan ini dilakukan meski mendapat kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Namun, DPR menegaskan bahwa revisi UU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.
Baca Juga: Pacaran Bertahun-Tahun Pasti Penasaran Hubungan Seks!
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Selain itu, revisi UU ini juga mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI di Tengah Kritik Publik, Ini Poin-Poin Revisinya
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, naik dari sebelumnya yang hanya 10.
Namun, Utut menegaskan bahwa penempatan ini tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Batas usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan.
Usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan pada 55 tahun, sementara Perwira Tinggi bintang 4 dapat pensiun pada usia 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua tahun berdasarkan keputusan presiden.
Baca Juga: Tewas Berlumur Darah! Asep Budi Kusnadi Ditemukan Terbunuh di Purwakarta
"Kami menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Utut.
Artikel Terkait
Demo Aliansi Honorer di DPR: Kemacetan Lalu Lintas di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Dievaluasi DPR RI, MBG Purwakarta Tak Hanya Dinikmati Anak Sekolah!
Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda hingga Oktober 2025, Ini Pertimbangan Menpan RB dan DPR
KPK Tetapkan Indra Iskandar dan 6 Lainnya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI
Dugaan Markup Harga, KPK Selidiki Proyek Rp 120 Miliar Rumah Jabatan DPR RI
KPK Ungkap Kerugian Negara Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI
Skandal Korupsi DPR – Sekjen DPR RI Indra Iskandar Jadi Tersangka!
Kasus Korupsi di DPR – Indra Iskandar dan Vendor Bermain Curang?
Besok DPR Sahkan RUU TNI! Reformasi dan Penguatan Institusi Militer
DPR Sahkan RUU TNI di Tengah Kritik Publik, Ini Poin-Poin Revisinya