Dugaan Markup Harga, KPK Selidiki Proyek Rp 120 Miliar Rumah Jabatan DPR RI

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 08:00 WIB
KPK menyelidiki dugaan markup harga dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI senilai Rp 120 miliar. Indra Iskandar dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram @inspektoratkotasorabaya)
KPK menyelidiki dugaan markup harga dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI senilai Rp 120 miliar. Indra Iskandar dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram @inspektoratkotasorabaya)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Proyek senilai Rp 120 miliar ini diduga mengalami markup harga, yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Indra Iskandar dan 6 Lainnya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan," kata Setyo pada Jumat (7/3/2025).

Meski demikian, KPK belum merinci identitas keenam tersangka lainnya.

Setyo menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Baca Juga: FF Beta Testing APK, Eksplorasi Fitur Eksklusif dan Risiko yang Harus Diwaspadai

Penyidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya markup harga dalam proyek tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyebutkan bahwa harga yang dipakai dalam proyek ini diduga lebih mahal dibanding harga pasar.

"Kasusnya kalau nggak salah markup harga," ujar Alexander pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Modus Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Woha Terungkap, Kepala Sekolah Potong Dana Saat Pencairan

KPK juga mendalami peran vendor yang diduga mendapatkan keuntungan tidak wajar dalam proyek ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X