DPR Sahkan RUU TNI di Tengah Kritik Publik, Ini Poin-Poin Revisinya

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 11:32 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR sahkan RUU TNI dalam rapat paripurna, meski menuai kritik. Poin-poin revisi UU TNI yang mengatur tugas, usia pensiun, dan kedudukan TNI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR sahkan RUU TNI dalam rapat paripurna, meski menuai kritik. Poin-poin revisi UU TNI yang mengatur tugas, usia pensiun, dan kedudukan TNI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan ini terjadi di tengah ramainya suara penolakan dari publik yang semakin massif.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Baca Juga: Tewas Berlumur Darah! Asep Budi Kusnadi Ditemukan Terbunuh di Purwakarta

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Wamenkeu Thomas Djiwandono.

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU TNI.

Ia menegaskan bahwa revisi UU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi kedudukan TNI, usia pensiun, dan keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.

Baca Juga: UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan cakupan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas.

Dua tugas tambahan tersebut meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.

Selain itu, revisi UU ini juga mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan batas usia pensiun prajurit.

Meski menuai kritik, DPR memastikan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X