PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan ini terjadi di tengah ramainya suara penolakan dari publik yang semakin massif.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Baca Juga: Tewas Berlumur Darah! Asep Budi Kusnadi Ditemukan Terbunuh di Purwakarta
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Wamenkeu Thomas Djiwandono.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU TNI.
Ia menegaskan bahwa revisi UU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.
Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi kedudukan TNI, usia pensiun, dan keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.
Baca Juga: UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan cakupan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas.
Dua tugas tambahan tersebut meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Selain itu, revisi UU ini juga mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan batas usia pensiun prajurit.
Meski menuai kritik, DPR memastikan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.
Artikel Terkait
TNI AD Ubah Lahan Bekas Kebun Karet di Purwakarta Jadi Kawasan Agroforestry untuk Ketahanan Pangan
Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi TNI, Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Mutasi 30 Pati TNI AD, Perubahan Strategis untuk TNI yang Lebih Kuat
Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol, TNI AD Tegaskan Sesuai Aturan yang Berlaku
Mayor Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol, Ini Penjelasan TNI AD
Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Rotasi Jabatan di Tiga Matra TNI
Daftar Lengkap Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI: TNI AD, AL, dan AU
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel Fairmont, Protes Revisi UU TNI yang Dinilai Tertutup
KontraS Tanggapi Laporan Polda Metro Jaya Soal Aksi Protes Revisi UU TNI
Besok DPR Sahkan RUU TNI! Reformasi dan Penguatan Institusi Militer