KPK Tetapkan Indra Iskandar dan 6 Lainnya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 19:55 WIB
KPK menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020. (Tangkap Layar/Instagram @ketua_dpr.ri)
KPK menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020. (Tangkap Layar/Instagram @ketua_dpr.ri)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Salah satu nama yang mencuat adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: FF Beta Testing APK, Eksplorasi Fitur Eksklusif dan Risiko yang Harus Diwaspadai

"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan," ujar Setyo di hadapan wartawan.

Meski demikian, KPK belum merinci identitas keenam tersangka lainnya.

Setyo menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Google Doodle 2025 Soroti Peran Perempuan di Bidang STEM, Dorong Kesetaraan Gender

Kasus ini bermula dari dugaan markup harga dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Proyek tersebut disebut bernilai Rp 120 miliar, dengan kerugian negara yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyebutkan bahwa harga yang dipakai dalam proyek ini diduga lebih mahal dibanding harga pasar.

Baca Juga: Profil Teddy Indra Wijaya, Dari Mayor Hingga Jadi Letkol dan Seskab

Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan terhadap KPK, namun akhirnya mencabut gugatannya.

Kini, kasus ini terus bergulir dengan penyidikan yang semakin mendalam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X