Kepala SMA Negeri Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS Rp 214 Juta, Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 00:43 WIB
Ilustrasi korupsi dana BOS. Kepala SMAN 1 Woha, HJ, diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 214 juta. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Istimewa)
Ilustrasi korupsi dana BOS. Kepala SMAN 1 Woha, HJ, diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 214 juta. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Istimewa)

Sidang perdana kasus ini rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam waktu dekat.  

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X