PURWAKARTA ONLINE – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta dibebaskan dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2).
Tim penasihat hukumnya menilai kasus ini tidak tepat.
Baca Juga: Geely EX5, SUV Listrik dengan Fitur Canggih dan Jarak Tempuh Maksimal 495 KM
Mereka menyebut ada kesalahan dalam dakwaan (error in persona) dan surat dakwaan yang dianggap kabur (obscuur libel).
Hakim Diminta Bebaskan Tom Lembong
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta majelis hakim segera membebaskan kliennya.
"Kami mohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan," ujarnya.
Baca Juga: Profil Bu Guru Salsa, Dari Guru Matematika hingga Viral Video Syur
Kasus dugaan korupsi ini menyoroti kebijakan importasi gula yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Namun, tim kuasa hukum menilai kliennya tidak bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Sidang Berlanjut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mempertimbangkan keberatan ini dalam putusan sela mendatang.
Baca Juga: Hibisc Fantasy Puncak Bogor Dibongkar, Dampak Alih Fungsi Lahan Picu Banjir
Publik menunggu keputusan akhir terkait kasus yang menyeret nama mantan menteri ini.***